-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Samsuddin Kawal Kasus Faradila, JPU Tuntut Dua Terdakwa Penjara Seumur Hidup

Rabu, 26 Agustus 2026 | Agustus 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T11:46:31Z

Malang - Perkembangan perkara pembunuhan Faradila Amalia memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa, Agus Saleman dan Suyitno, masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut mendapat respons dari salah satu kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., M.H. Ia menyampaikan apresiasi terhadap sikap JPU yang dinilainya tegas dalam membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

“Hari ini Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Agus Saleman dan Suyitno masing-masing dengan pidana seumur hidup. Kami memberikan apresiasi atas tuntutan tegas tersebut,” kata Samsuddin dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Meski demikian, Samsuddin menegaskan bahwa proses hukum perkara tersebut belum selesai. Menurutnya, tahapan berikutnya akan sangat bergantung pada pertimbangan dan putusan majelis hakim.

“Perkara ini belum selesai. Sekarang bola berada di tangan majelis hakim,” ujarnya.

Samsuddin berharap majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan pasal yang didakwakan, tetapi juga mencermati seluruh fakta dan alat bukti yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ia juga menegaskan pihaknya menghormati hak para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi sebagai bagian dari proses hukum.

“Kami menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan pledoi. Namun pledoi adalah hak pembelaan, bukan penghapus fakta persidangan,” katanya.

Menurut Samsuddin, independensi majelis hakim menjadi hal penting agar putusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia meminta hakim tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal apabila fakta dan dasar hukum memang mendukung putusan tersebut.

“Jangan takut menjatuhkan hukuman maksimal apabila hukum dan fakta memang mengarah ke sana. Jangan takut kepada tekanan siapa pun,” tegasnya.

Samsuddin juga menyatakan bahwa apabila berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum terdapat dasar yang sah untuk menjatuhkan pidana paling berat, maka hal tersebut dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Apabila berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum terdapat dasar yang sah untuk menjatuhkan pidana paling berat, termasuk pidana mati, kami meminta majelis hakim berani mengambil keputusan,” ujarnya.

Namun demikian, penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis pidana yang dijatuhkan sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Samsuddin mengatakan keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum.

“Keluarga korban tidak meminta belas kasihan. Mereka meminta keadilan,” katanya.

Pihak kuasa hukum, lanjut Samsuddin, akan terus mengawal perkara tersebut hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini kami apresiasi jaksa. Besok kami menunggu keberanian hakim. Dan sampai putusan berkekuatan hukum tetap, kami akan terus mengawal perkara ini,” ujarnya.

Samsuddin menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada kebenaran dan keadilan.

“Nyawa manusia bukan angka. Keadilan bukan transaksi. Hukum bukan permainan. Dan pengadilan bukan tempat untuk berkompromi dengan kebenaran,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, proses persidangan masih berlanjut dan putusan terhadap kedua terdakwa belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, Agus Saleman dan Suyitno tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update