-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Agus Divonis Mati, Kuasa Hukum Keluarga Faradilla: Putusan Beri Rasa Keadilan

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T14:47:39Z
MALANG, PortalProbolinggo.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Agus Muhammad Saleman dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi asal Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Malang, Rabu (23/9/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Suyitno dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Vonis terhadap Agus lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Agus dan Suyitno masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Usai putusan dibacakan, kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap majelis hakim PN Malang.
“Alhamdulillah, kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang atas putusan yang telah dijatuhkan. Bagi keluarga korban, putusan tersebut memberikan rasa keadilan,” kata Samsuddin.
Samsuddin yang juga menjabat Wakil Presiden LSM LIRA menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap harus dipandang sebagai produk kekuasaan kehakiman yang lahir dari fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang independen.
“Hakim tidak boleh diintervensi oleh siapa pun. Hakim tidak boleh tunduk kepada tekanan publik, kekuasaan maupun kepentingan pihak mana pun,” ujarnya.
Menurut Samsuddin, LSM LIRA dan LBH LIRA Jawa Timur sejak awal mengawal perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Kami tidak mengintervensi hakim. Kami tidak mendikte putusan. Kami mengawal proses hukum agar berjalan sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menyinggung status Agus yang sebelumnya merupakan anggota kepolisian. Menurutnya, apabila seorang oknum anggota kepolisian terbukti melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban harus dibebankan secara pribadi dan tidak digeneralisasi terhadap institusi.
“Oknum tidak boleh digeneralisasi sebagai institusi. Penegakan hukum yang tegas terhadap oknum justru penting untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Samsuddin.
Sebelum sidang vonis berlangsung, gabungan massa dari LSM LIRA, mahasiswa, dan keluarga korban juga menggelar aksi di depan PN Malang.
Massa datang untuk mengawal jalannya persidangan dan mendesak agar perkara diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sejumlah poster tuntutan turut dibentangkan dalam aksi tersebut.
Kasus ini bermula ketika Faradilla Amalia Najwa, 21 tahun, ditemukan meninggal dunia di sebuah saluran air di tepi Jalan Raya Wonomerto, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025.
Saat ditemukan, korban masih mengenakan helm sehingga pada awalnya sempat diduga menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Penyelidikan kepolisian kemudian mengarah kepada Agus Muhammad Saleman, yang merupakan kakak ipar korban, serta Suyitno.
Saat perkara tersebut terungkap, Agus masih berstatus anggota Polri. Dalam perkembangan berikutnya, ia menjalani proses etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.
Samsuddin menyebut pengawalan perkara tersebut dilakukan LBH LIRA Jawa Timur di bawah koordinasi Direktur LBH LIRA Jawa Timur Alexander Kurniadi, S.Psi., S.H., M.H., bersama jajaran tim kuasa hukum.
Putusan PN Malang tersebut masih merupakan putusan pengadilan tingkat pertama. Para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
×
Berita Terbaru Update