PROBOLINGGO - Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Kabupaten Probolinggo, Mohammad Arif, meminta kegiatan inspeksi mendadak dan monitoring evaluasi (monev) gudang tembakau tidak berhenti sebatas kunjungan lapangan. Ia mendorong setiap pengawasan menghasilkan temuan terukur serta tindak lanjut apabila ditemukan persoalan yang merugikan petani.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi sejumlah persoalan yang disampaikan petani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Chasbullah Kafabie atau Nun Has mendorong pembentukan regulasi daerah yang mengatur tata niaga dan harga tembakau sebagai instrumen perlindungan bagi petani.
Arif sebelumnya menyoroti monev yang dilakukan Komisi II bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan antara lain Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Bagian Hukum, serta unsur organisasi petani.
Rombongan mendatangi tujuh gudang tembakau, termasuk gudang SAYAPMAS dan Gudang Daerah PT Gudang Garam Tbk–MPGG Paiton.
Menurut Arif, kunjungan ke gudang belum cukup apabila tidak diikuti hasil dan langkah konkret terhadap persoalan yang ditemukan.
“Ke gudang, apa yang dilihat di sana selesai dilihat, habis itu pulang. Tidak ada hasil dari monev itu,” kata Arif.
Ia juga mempertanyakan instrumen aturan yang digunakan sebagai dasar memberikan penekanan ataupun rekomendasi kepada pengelola gudang.
“Cuma lihat, terus penekanan-penekanan kepada gudang, peraturan apa yang harus diterapkan di gudang tidak ada. Akhirnya ya cuma datang ke gudang, lihat, habis itu foto, selesai, pulang,” ujarnya.
Arif berharap monev dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan secara langsung. Apabila ditemukan praktik yang dinilai merugikan petani, ia meminta DPRD maupun instansi berwenang melakukan tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
“Harapan kami seketika ada monev itu ya melihat benar di gudang. Seketika ada permasalahan apa di gudang yang merugikan kepada petani, maka pihak DPRD atau yang terkait di sana memberi peringatan kepada gudang,” katanya.
Komisi II Dorong Perda Tembakau
Sementara itu, Nun Has menilai Kabupaten Probolinggo membutuhkan regulasi daerah yang dapat memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau.
Salah satu yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme penjualan dan harga tembakau.
“Perlunya pembuatan Perda yang mengatur tentang penjualan harga tembakau. Tentu ada minimal dan maksimalnya,” ujar Nun Has.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus menjaga agar hasil produksi tembakau Kabupaten Probolinggo memperoleh harga yang layak.
Pandangan APTI dan Komisi II tersebut menyoroti persoalan dari dua sisi. APTI menekankan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut di lapangan, sementara Komisi II melihat kebutuhan penguatan regulasi sebagai salah satu jalan memberikan kepastian bagi petani.
APTI Usulkan Harga Minimal Rp70 Ribu
Selain pengawasan gudang, APTI juga menyampaikan aspirasi terkait harga tembakau.
Arif menyebut petani mengharapkan harga tembakau setidaknya berada di kisaran Rp70 ribu. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian karena biaya produksi dan perawatan tembakau relatif tinggi.
Ia membandingkan potensi pendapatan tanaman pangan seperti padi dengan tembakau. Menurut Arif, apabila hasil tanaman pangan dapat memberikan pendapatan sekitar Rp20 juta, tanaman tembakau idealnya mampu menghasilkan sekitar Rp40 juta untuk menutup biaya produksi sekaligus memberikan keuntungan yang layak bagi petani.
“Tanaman tembakau ini adalah tanaman harapan petani, gantungan petani,” ujarnya.
Pendapatan dari tembakau, menurut Arif, menjadi salah satu sumber utama bagi sebagian keluarga petani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik komoditas tembakau Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, Kabupaten Jember dikenal dengan tembakau jenis Na-Oogst, sementara Probolinggo memiliki produksi tembakau Vor-Oogst. Perbedaan karakteristik tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan daerah.
Perlindungan petani, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga kepastian penyerapan hasil panen serta efektivitas pengawasan terhadap tata niaga di tingkat gudang.
Data SPPT dan RDKK Ikut Disorot
Persoalan lain yang disampaikan APTI adalah akurasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Arif menilai pembaruan data diperlukan karena luas dan kepemilikan lahan menjadi bagian penting dalam penentuan kebutuhan pupuk petani.
“Kalau SPPT datanya tidak akurat, maka RDKK itu tidak akurat juga,” kata Arif.
Ia meminta data SPPT disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan agar perubahan kepemilikan maupun penguasaan lahan dapat tercatat secara benar.
Nun Has mengakui pembaruan data SPPT menjadi hal penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan RDKK dan persyaratan penerimaan pupuk bersubsidi.
Menurut dia, persoalan dapat terjadi ketika satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu SPPT kemudian terbagi kepada beberapa pemilik, tetapi perubahan administratifnya belum diperbarui.
“Makanya perlunya updating data masalah SPPT itu, karena itu menjadi syarat mutlak dalam hal penerimaan pupuk bersubsidi,” kata Nun Has.
Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo dan APTI pada akhirnya sama-sama menempatkan perlindungan petani sebagai persoalan utama, meski menyorotinya dari pendekatan berbeda.
APTI meminta pengawasan gudang menghasilkan temuan dan tindak lanjut nyata, sedangkan Komisi II mendorong penguatan regulasi harga serta pembaruan data pertanian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.
Tag Terpopuler
› PORTAL PROBOLINGGO
› SOSIAL POLITIK
APTI Kritik Sidak Gudang Tembakau, Komisi II DPRD Probolinggo Dorong Perda Harga
APTI Kritik Sidak Gudang Tembakau, Komisi II DPRD Probolinggo Dorong Perda Harga
khoirunnisa Oktavia
Jumat, 04 September 2026 | September 04, 2026 WIB |
0 Views
Last Updated
2026-09-04T08:03:32Z
PROBOLINGGO - Sekretaris Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) DPC Kabupaten Probolinggo, Mohammad Arif, meminta kegiatan inspeksi mendadak dan monitoring evaluasi (monev) gudang tembakau tidak berhenti sebatas kunjungan lapangan. Ia mendorong setiap pengawasan menghasilkan temuan terukur serta tindak lanjut apabila ditemukan persoalan yang merugikan petani.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum di ruang Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (2/9/2026).
Menanggapi sejumlah persoalan yang disampaikan petani, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo Chasbullah Kafabie atau Nun Has mendorong pembentukan regulasi daerah yang mengatur tata niaga dan harga tembakau sebagai instrumen perlindungan bagi petani.
Arif sebelumnya menyoroti monev yang dilakukan Komisi II bersama sejumlah instansi terkait pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan tersebut melibatkan antara lain Satpol PP, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Bagian Hukum, serta unsur organisasi petani.
Rombongan mendatangi tujuh gudang tembakau, termasuk gudang SAYAPMAS dan Gudang Daerah PT Gudang Garam Tbk–MPGG Paiton.
Menurut Arif, kunjungan ke gudang belum cukup apabila tidak diikuti hasil dan langkah konkret terhadap persoalan yang ditemukan.
“Ke gudang, apa yang dilihat di sana selesai dilihat, habis itu pulang. Tidak ada hasil dari monev itu,” kata Arif.
Ia juga mempertanyakan instrumen aturan yang digunakan sebagai dasar memberikan penekanan ataupun rekomendasi kepada pengelola gudang.
“Cuma lihat, terus penekanan-penekanan kepada gudang, peraturan apa yang harus diterapkan di gudang tidak ada. Akhirnya ya cuma datang ke gudang, lihat, habis itu foto, selesai, pulang,” ujarnya.
Arif berharap monev dapat digunakan untuk mengidentifikasi persoalan secara langsung. Apabila ditemukan praktik yang dinilai merugikan petani, ia meminta DPRD maupun instansi berwenang melakukan tindak lanjut sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.
“Harapan kami seketika ada monev itu ya melihat benar di gudang. Seketika ada permasalahan apa di gudang yang merugikan kepada petani, maka pihak DPRD atau yang terkait di sana memberi peringatan kepada gudang,” katanya.
Komisi II Dorong Perda Tembakau
Sementara itu, Nun Has menilai Kabupaten Probolinggo membutuhkan regulasi daerah yang dapat memberikan kepastian dalam tata niaga tembakau.
Salah satu yang didorong adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mekanisme penjualan dan harga tembakau.
“Perlunya pembuatan Perda yang mengatur tentang penjualan harga tembakau. Tentu ada minimal dan maksimalnya,” ujar Nun Has.
Menurut dia, regulasi tersebut diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memberikan perlindungan kepada petani sekaligus menjaga agar hasil produksi tembakau Kabupaten Probolinggo memperoleh harga yang layak.
Pandangan APTI dan Komisi II tersebut menyoroti persoalan dari dua sisi. APTI menekankan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut di lapangan, sementara Komisi II melihat kebutuhan penguatan regulasi sebagai salah satu jalan memberikan kepastian bagi petani.
APTI Usulkan Harga Minimal Rp70 Ribu
Selain pengawasan gudang, APTI juga menyampaikan aspirasi terkait harga tembakau.
Arif menyebut petani mengharapkan harga tembakau setidaknya berada di kisaran Rp70 ribu. Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian karena biaya produksi dan perawatan tembakau relatif tinggi.
Ia membandingkan potensi pendapatan tanaman pangan seperti padi dengan tembakau. Menurut Arif, apabila hasil tanaman pangan dapat memberikan pendapatan sekitar Rp20 juta, tanaman tembakau idealnya mampu menghasilkan sekitar Rp40 juta untuk menutup biaya produksi sekaligus memberikan keuntungan yang layak bagi petani.
“Tanaman tembakau ini adalah tanaman harapan petani, gantungan petani,” ujarnya.
Pendapatan dari tembakau, menurut Arif, menjadi salah satu sumber utama bagi sebagian keluarga petani untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membiayai pendidikan anak.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap karakteristik komoditas tembakau Kabupaten Probolinggo.
Menurutnya, Kabupaten Jember dikenal dengan tembakau jenis Na-Oogst, sementara Probolinggo memiliki produksi tembakau Vor-Oogst. Perbedaan karakteristik tersebut dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan daerah.
Perlindungan petani, kata dia, tidak hanya berkaitan dengan harga, tetapi juga kepastian penyerapan hasil panen serta efektivitas pengawasan terhadap tata niaga di tingkat gudang.
Data SPPT dan RDKK Ikut Disorot
Persoalan lain yang disampaikan APTI adalah akurasi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang digunakan dalam penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Arif menilai pembaruan data diperlukan karena luas dan kepemilikan lahan menjadi bagian penting dalam penentuan kebutuhan pupuk petani.
“Kalau SPPT datanya tidak akurat, maka RDKK itu tidak akurat juga,” kata Arif.
Ia meminta data SPPT disesuaikan dengan kondisi terkini di lapangan agar perubahan kepemilikan maupun penguasaan lahan dapat tercatat secara benar.
Nun Has mengakui pembaruan data SPPT menjadi hal penting karena dokumen tersebut berkaitan dengan RDKK dan persyaratan penerimaan pupuk bersubsidi.
Menurut dia, persoalan dapat terjadi ketika satu bidang tanah yang sebelumnya tercatat dalam satu SPPT kemudian terbagi kepada beberapa pemilik, tetapi perubahan administratifnya belum diperbarui.
“Makanya perlunya updating data masalah SPPT itu, karena itu menjadi syarat mutlak dalam hal penerimaan pupuk bersubsidi,” kata Nun Has.
Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo dan APTI pada akhirnya sama-sama menempatkan perlindungan petani sebagai persoalan utama, meski menyorotinya dari pendekatan berbeda.
APTI meminta pengawasan gudang menghasilkan temuan dan tindak lanjut nyata, sedangkan Komisi II mendorong penguatan regulasi harga serta pembaruan data pertanian sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian bagi petani tembakau di Kabupaten Probolinggo.