PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo menyebut dugaan pelecehan seksual terhadap anak menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan ke lembaganya saat ini. Hal tersebut disampaikan Ketua LPA Kabupaten Probolinggo, Muslimin Syaba, seusai sosialisasi perlindungan anak di Yayasan Pendidikan Tarbiyatus Shibyan, Desa Guyangan, Kecamatan Krucil, Selasa (22/9/2026).
Muslimin mengatakan, laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima LPA berasal dari beragam lingkungan, mulai dari pergaulan sebaya hingga lingkungan keluarga.
“Per hari ini, dari informasi dan pelaporan yang kami dapat di LPA Kabupaten Probolinggo, yang paling banyak berkaitan dengan pelecehan seksual. Ada yang melibatkan teman sebaya, ada juga yang terjadi di lingkungan keluarga,” kata Muslimin.
Meski demikian, Muslimin tidak menyebutkan jumlah pasti laporan yang diterima LPA sepanjang 2026. Karena itu, keterangan tersebut merujuk pada laporan yang masuk ke LPA Kabupaten Probolinggo dan bukan keseluruhan data kasus di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Menurut Muslimin, salah satu langkah yang dilakukan LPA untuk menekan kasus kekerasan terhadap anak adalah memperkuat edukasi dan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi di sekolah maupun pesantren.
Kegiatan di Yayasan Tarbiyatus Shibyan merupakan bagian dari program go to school dan go to pesantren LPA Kabupaten Probolinggo. Sosialisasi diikuti sekitar 100 siswa MTs dan MA NU Tarbiyatus Shibyan.
“LPA melaksanakan sosialisasi, go to school juga go to pesantren. Hari ini kami berkegiatan di Yayasan Tarbiyatus Shibyan dengan peserta sekitar 100 anak,” ujarnya.
Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan tersebut. LPA memberikan edukasi mengenai pencegahan perundungan dan kekerasan terhadap anak. Sementara Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres memberikan pemahaman mengenai alur pelaporan serta penanganan perkara yang melibatkan anak.
Materi mengenai pencegahan perkawinan usia anak juga disampaikan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga). Selain itu, peserta mendapatkan penguatan mengenai lingkungan ramah anak dan ketahanan keluarga.
Muslimin mengatakan respons peserta selama kegiatan cukup baik. Menurut dia, para siswa aktif mengikuti materi dan mampu merespons saat dilakukan evaluasi terhadap materi yang telah diberikan.
“Anak-anak sangat antusias. Ketika kami coba melakukan review, mereka merespons dan menjawab dengan baik. Semoga kegiatan ini bermanfaat bagi anak-anak di Probolinggo, khususnya untuk mendukung program Kabupaten Layak Anak,” katanya.
LPA Buka Pendampingan dan Pengaduan
Dalam penanganan kasus, Muslimin mengatakan LPA dapat memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban dan keluarga. Pendampingan dapat berupa arahan terkait mekanisme pelaporan hingga advokasi hukum apabila diminta keluarga.
“Kalau memang mereka meminta didampingi dari segi hukum maupun advokasi, kami akan membantu. Kalau sudah didampingi pihak lain, kami tetap bisa mengarahkan ke mana harus melapor sesuai tahapan yang ada,” ujarnya.
LPA Kabupaten Probolinggo juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui telepon maupun WhatsApp di nomor 0853-3496-6811.
Muslimin meminta setiap laporan yang disampaikan dilengkapi informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti oleh tim.
Puspaga Soroti Perkawinan Usia Anak
Sementara itu, Ahmad Hafidz dari Puspaga mengatakan sosialisasi juga diarahkan untuk mencegah perkawinan pada usia anak, terutama bagi pelajar tingkat SLTA, MA, dan SMK.
Menurut Ahmad, berdasarkan data yang menjadi rujukan Puspaga dari Pengadilan Agama, Kabupaten Probolinggo sebelumnya disebut berada pada peringkat tiga tertinggi di Jawa Timur terkait perkawinan usia anak.
Ia menyebut, setelah diterapkannya proses penyaringan atau asesmen permohonan dispensasi kawin melalui tim Puspaga pada 2026, posisi tersebut berubah menjadi peringkat kedelapan.
“Pencegahannya dengan sesering mungkin melakukan sosialisasi kepada anak-anak selevel SLTA, MA dan SMK, supaya tidak mudah menerima lamaran atau pertunangan sebelum usia 19 tahun,” kata Ahmad.
Pernyataan mengenai peringkat tersebut merupakan keterangan dari Puspaga dan masih perlu dicocokkan dengan data resmi terbaru Pengadilan Agama untuk mengetahui angka secara keseluruhan.
Deklarasi Sekolah Ramah Anak
Setelah sosialisasi selesai, kegiatan dilanjutkan dengan Deklarasi Sekolah Ramah Anak yang melibatkan kepala sekolah, guru, serta pihak terkait di Yayasan Pendidikan Tarbiyatus Shibyan.
Deklarasi tersebut menjadi bentuk komitmen lingkungan sekolah untuk menciptakan ruang pendidikan yang aman, nyaman, menghormati hak anak serta mencegah kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, lembaga perlindungan anak, kepolisian, serta instansi pemerintah terkait.(ma/ko)