-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tersangka Kasus Anak di Maron Ditangkap Bertepatan Hari Ulang Tahun Korban, Keluarga: Ini Kado bagi Kami

Kamis, 10 September 2026 | September 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T07:38:29Z
PROBOLINGGO, Portal Probolinggo - Keluarga korban dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, menyampaikan rasa lega dan terima kasih setelah polisi menangkap tersangka dalam perkara yang mereka laporkan sejak Juli 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Kamil, keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polres Probolinggo yang telah menangani perkara hingga melakukan penangkapan. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada media yang selama ini ikut memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.
Penangkapan itu memiliki makna tersendiri bagi keluarga. Sebab, tersangka ditangkap pada Rabu, 9 September 2026, bertepatan dengan hari ulang tahun korban.
“Bagi keluarga, penangkapan ini menjadi kado ulang tahun untuk korban. Keluarga merasa bahagia dan lega karena apa yang selama ini diperjuangkan akhirnya menunjukkan perkembangan,” kata Kamil mewakili keluarga.
Kamil mengatakan, keluarga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Probolinggo atas langkah hukum yang telah dilakukan.
“Keluarga menyampaikan terima kasih kepada Polres Probolinggo dan juga rekan-rekan media yang telah memberikan perhatian terhadap perkara ini. Kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan sampai tuntas dan hak korban tetap menjadi perhatian,” ujarnya.
Status Naik Menjadi Tersangka Sehari Sebelumnya
Berdasarkan informasi terbaru yang diterima redaksi, pihak yang sebelumnya berstatus sebagai terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 8 September 2026.
Sehari kemudian, Rabu (9/9/2026), tersangka ditangkap di wilayah Desa Satrean, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Perkembangan tersebut menjadi babak baru dari perkara yang telah berjalan hampir dua bulan.
Sebelumnya, keluarga melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berusia 17 tahun ke Polres Probolinggo pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan dokumen kepolisian yang sebelumnya diperoleh redaksi, laporan itu ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
Pada 13 Agustus 2026, perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dalam dokumen kepolisian disebut ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Penyidik juga tercatat melakukan asistensi dengan unsur PPA Polda Jawa Timur serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Keluarga Sebelumnya Sempat Pertanyakan Penanganan
Sebelum penetapan tersangka dan penangkapan dilakukan, pihak keluarga sempat menyampaikan kekecewaan karena merasa belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.
Keluarga saat itu juga mempertanyakan pihak yang dilaporkan yang disebut masih beraktivitas seperti biasa.
Perkara tersebut kemudian turut mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Probolinggo.
DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo, misalnya, sebelumnya mendesak perkara tersebut diusut tuntas dengan tetap menghormati proses hukum.
Setelah adanya penangkapan, Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Probolinggo Badrul Kamal menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Probolinggo.
Garda Bangsa berharap penangkapan tersebut diikuti proses hukum yang profesional hingga perkara memperoleh kepastian.
Keluarga Berharap Proses Berlanjut hingga Tuntas
Meski menyambut positif penangkapan tersangka, Kamil mengatakan keluarga berharap proses hukum tidak berhenti sampai pada tahap tersebut.
Keluarga meminta perkara diproses sesuai ketentuan hukum sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama tahapan hukum berlangsung.
“Penangkapan ini tentu membuat keluarga lega. Tetapi kami tetap berharap proses hukumnya dikawal sampai selesai. Yang paling penting adalah keadilan dan pemulihan bagi korban,” kata Kamil.
Keluarga juga berharap perhatian terhadap korban tetap dijaga dan tidak menjadikan identitas maupun kehidupan pribadi korban sebagai konsumsi publik.
Portal Probolinggo tidak mempublikasikan nama, alamat rinci, sekolah, foto maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban karena korban masih berusia anak.
×
Berita Terbaru Update