-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Probolinggo Perkuat Regulasi, Awasi Anggaran Pangan

Senin, 19 Oktober 2026 | Oktober 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T06:11:42Z
Siska Dwiarianti (Ketua Bapemperda)
PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo terus memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Selain memastikan regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat, DPRD juga menyoroti efektivitas penggunaan anggaran daerah, khususnya di sektor ketahanan pangan.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo dengan agenda Jawaban DPRD atas Pandangan Umum Bupati terhadap Empat Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Senin (19/10/2026).
Dalam rapat tersebut, jawaban DPRD dibacakan oleh Siska Dwiarianti, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus anggota Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Ketenagakerjaan, serta Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah setelah pemerintah kabupaten menyampaikan pandangan umum terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Oka mahendra (Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo)
"Hari ini kami memberikan jawaban atas pandangan umum Bupati terhadap empat Raperda inisiatif yang sebelumnya telah kami ajukan. Ada beberapa hal yang menjadi catatan dan perlu dipertimbangkan dalam pembahasan selanjutnya," ujar Oka seusai rapat.
Menurutnya, setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya aturan yang saling bertentangan maupun berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
"Jangan sampai peraturan yang kita buat saat ini bertabrakan atau justru berlawanan dengan peraturan yang ada di atasnya," tegasnya.
Oka mengatakan, setelah penyampaian jawaban DPRD, keempat Raperda akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan. Dalam proses tersebut, setiap substansi akan dikaji dan diselaraskan dengan regulasi yang berlaku.
Ia berharap pembahasan itu dapat menghasilkan peraturan daerah yang tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat Kabupaten Probolinggo.

Empat Raperda Sentuh Sektor Strategis

Keempat Raperda inisiatif DPRD tersebut mencakup sejumlah sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diarahkan untuk memperkuat perlindungan usaha pertanian, akses pemasaran hasil pertanian, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Sementara itu, Raperda tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diarahkan untuk mendukung upaya pelestarian lingkungan serta pengelolaan sumber daya alam sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Pada sektor ketenagakerjaan, DPRD turut memberikan perhatian terhadap peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Salah satu substansi yang menjadi pembahasan adalah usulan penyerapan tenaga kerja lokal sebesar 70 persen, yang masih memerlukan harmonisasi dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah.

Pembahasan keempat Raperda tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam menyiapkan landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Oka Mahendra Soroti Serapan Anggaran Cadangan Pangan
Di luar pembahasan regulasi, Oka Mahendra juga menyoroti pelaksanaan anggaran cadangan pangan Kabupaten Probolinggo tahun 2026.

Ia mengungkapkan bahwa anggaran cadangan pangan yang dialokasikan sebesar Rp1 miliar dinilai masih jauh dari kebutuhan ideal daerah.

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama sejumlah anggota DPRD, kebutuhan minimal anggaran cadangan pangan Kabupaten Probolinggo diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar.

Namun, Oka menyayangkan anggaran yang tersedia saat ini, menurut penilaiannya, belum mampu direalisasikan secara maksimal oleh Dinas Ketahanan Pangan.

"Kalau kita bicara mengenai anggaran, sebenarnya itu sangat kecil. Kalau hitung-hitungan kami bersama teman-teman, anggaran ketahanan pangan minimal seharusnya Rp2,5 miliar," ungkapnya.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius, terlebih ketika kebutuhan anggaran masih cukup besar, tetapi alokasi yang tersedia belum sepenuhnya dimanfaatkan.

"Ini yang menjadi ironi bagi kami. Kita memberikan anggaran Rp1 miliar, mereka meminta tambahan anggaran untuk cadangan pangan, tetapi anggaran Rp1 miliar ini belum terealisasi secara maksimal," katanya.

Oka berharap Dinas Ketahanan Pangan dapat memanfaatkan sisa tahun anggaran 2026 untuk meningkatkan realisasi program cadangan pangan.

Menurutnya, efektivitas penyerapan anggaran menjadi salah satu indikator penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program sekaligus menentukan kebijakan penganggaran pada tahun berikutnya.

Ia bahkan mengingatkan agar penambahan alokasi anggaran tahun 2027 mempertimbangkan kemampuan perangkat daerah dalam merealisasikan anggaran yang telah diberikan pada tahun berjalan.

"Kalau diberikan anggaran Rp1 miliar tidak mampu diserap secara optimal, maka tahun 2027 jangan sampai Dinas Ketahanan Pangan memiliki anggaran yang lebih besar dari tahun 2026," tegasnya.

Oka menekankan bahwa sisa waktu hingga akhir Desember 2026 harus dimanfaatkan untuk menunjukkan perkembangan nyata dalam pelaksanaan program cadangan pangan.

Capaian tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan evaluasi DPRD dalam pembahasan kebijakan anggaran tahun 2027.

Perkuat Legislasi dan Pengawasan untuk Kepentingan Masyarakat

Pembahasan empat Raperda inisiatif sekaligus evaluasi terhadap anggaran cadangan pangan memperlihatkan dua fungsi DPRD Kabupaten Probolinggo yang berjalan beriringan, yakni legislasi dan pengawasan.

Melalui fungsi legislasi, DPRD berupaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara melalui fungsi pengawasan, DPRD mendorong agar program pemerintah daerah dilaksanakan secara terukur, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Khusus sektor ketahanan pangan, penyusunan regulasi diharapkan dapat didukung pengelolaan anggaran yang optimal sehingga ketersediaan cadangan pangan daerah dapat diperkuat.

Dengan berlanjutnya pembahasan empat Raperda inisiatif tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(adv)
×
Berita Terbaru Update