PROBOLINGGO, PortalProbolinggo.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mendapat perhatian dari Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah keluarga korban melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi pada Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STTLP/B/215/IX/2026/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan pemakaman Tionghoa, Desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, kejadian bermula ketika korban diajak seseorang berinisial E untuk mendatangi lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, E diduga melakukan pemukulan sebanyak tiga kali yang mengenai bagian belakang kepala korban.
Tak berselang lama, sekitar 10 orang lainnya disebut datang dan turut melakukan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami luka memar dan luka berdarah pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya wajah, leher, tangan, serta kaki.
Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Probolinggo pada 18 September 2026.
LAKUMHAM PKB Dorong Perlindungan Hukum Korban
Kuasa hukum dari LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo, Pradipto Atmasunu, M.H., menegaskan pentingnya penanganan perkara kekerasan terhadap anak secara profesional dan berkeadilan.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara yang melibatkan anak tidak hanya berorientasi pada pertanggungjawaban pidana, tetapi juga harus memperhatikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak yang menjadi korban kekerasan mendapatkan perlindungan dan keadilan sebagaimana dijamin undang-undang. Pendampingan hukum bukan semata-mata untuk mendorong proses pidana, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujar Pradipto.
Ia menegaskan, kehadiran LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo merupakan bagian dari komitmen memberikan akses bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
“LAKUMHAM DPC PKB Kabupaten Probolinggo berkomitmen menghadirkan akses pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” tegasnya.
Pradipto juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Prinsipnya, hukum harus memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang berada dalam posisi rentan. Kami menghormati proses penyelidikan kepolisian dan berharap perkara ini ditangani secara objektif,” tambahnya.
Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan Satreskrim Polres Probolinggo pada awal Oktober 2026, laporan keluarga korban telah ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan.
Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Probolinggo.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketentuan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut masih bergantung pada hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Hingga informasi terakhir yang diperoleh dari dokumen kepolisian, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka dalam perkara ini.
Pihak kepolisian masih perlu mendalami keterangan saksi, bukti pendukung, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak sekaligus akses pendampingan hukum bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi dugaan tindak kekerasan.
Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lanjutan dari kepolisian maupun pihak terlapor untuk memastikan perkembangan penanganan perkara secara berimbang.