-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LEGAM Gelar Tahlilan di DPRD Probolinggo, Soroti Perjalanan Dinas Pejabat ke China

Kamis, 22 Oktober 2026 | Oktober 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-22T01:24:35Z
PROBOLINGGO – Aliansi LEGAM menggelar aksi simbolik berupa tahlilan dan doa bersama di halaman Gedung DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kritik terhadap fungsi pengawasan legislatif atas perjalanan dinas luar negeri sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Probolinggo ke China.

Dalam aksi itu, massa membawa tiga karangan bunga berisi ungkapan satire bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Probolinggo".

Karangan bunga tersebut dipasang di depan gedung DPRD sebagai simbol kekecewaan massa terhadap tindak lanjut lembaga legislatif atas persoalan yang sebelumnya telah mereka sampaikan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Berdasarkan surat pemberitahuan kegiatan, aksi dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB dengan agenda peletakan karangan bunga. Sementara pembacaan tahlil bersama sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat dijadwalkan berlangsung pukul 18.30 WIB.

Jumlah peserta yang tercantum dalam surat pemberitahuan diperkirakan sekitar 50 orang.

LEGAM Pertanyakan Tindak Lanjut DPRD

Anggota Aliansi LEGAM, Syaiful Haq Amirulharis atau Haris, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap fungsi pengawasan DPRD yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurutnya, persoalan perjalanan dinas luar negeri sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo sebelumnya telah dibahas dalam forum RDP. Namun, pihaknya menilai belum ada langkah konkret untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan yang disampaikan.

"Kita mengadakan tahlil dan doa bersama karena kita melihat dan merasakan bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD itu sama sekali tidak ada," ujar Haris seusai kegiatan.

Haris menilai DPRD seharusnya dapat mengambil langkah pengawasan lebih lanjut, termasuk mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus), untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian prosedur perjalanan dinas luar negeri tersebut.

Salah satu hal yang dipersoalkan LEGAM adalah kelengkapan dokumen administrasi perjalanan dinas, termasuk rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan surat persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Haris menyebut pihaknya belum menerima dokumen yang sebelumnya diminta untuk memastikan perjalanan tersebut telah memenuhi persyaratan administratif.

"Administrasi yang mereka katakan itu sudah sesuai dengan prosedur, sampai hari ini kami tidak menerima dokumen yang kami minta," katanya.

Atas kondisi tersebut, LEGAM mempertanyakan legalitas penggunaan anggaran perjalanan dinas. Meski demikian, dugaan adanya pelanggaran administrasi maupun penggunaan anggaran yang tidak sah masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Selain persoalan administrasi, LEGAM juga mempertanyakan hasil perjalanan dinas tersebut. Haris mengaku memiliki informasi yang menimbulkan dugaan bahwa rombongan tidak mencapai tujuan perjalanan sebagaimana direncanakan.

Menurutnya, apabila dugaan itu terbukti, pemerintah daerah perlu menjelaskan penggunaan anggaran sekaligus manfaat yang diperoleh dari kegiatan tersebut.

Haris menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan mengenai kelengkapan perizinan, realisasi perjalanan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Ketua DPRD Minta Persoalan Dikaji
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, mengatakan pihaknya telah menerima aspirasi Aliansi LEGAM.

Oka menjelaskan bahwa persoalan yang disoroti massa berkaitan dengan perjalanan dinas sejumlah perwakilan pemerintah daerah ke Guangzhou, China, yang menurut keterangannya dilakukan atas undangan dari pihak di Guangzhou.

Menurut Oka, tuntutan massa terutama menyangkut dugaan belum terpenuhinya persyaratan rekomendasi atau persetujuan perjalanan dinas luar negeri sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo agar segera dilakukan kajian.

Oka menilai perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh tahapan administrasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta Inspektorat melakukan penanganan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kemungkinan penerapan sanksi administratif harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan yang berkembang.

Oka menyebut sejumlah bentuk tindak lanjut yang perlu dikaji, mulai dari kemungkinan pengembalian biaya perjalanan dinas atau uang harian hingga teguran tertulis, apabila memang terdapat dasar hukum dan temuan pelanggaran yang mendukungnya.

Namun, ia menegaskan penentuan bentuk sanksi bukan menjadi kewenangan langsung DPRD, melainkan harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

DPRD Berjanji Kawal Rekomendasi Inspektorat
Ketika ditanya mengenai langkah DPRD apabila persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, Oka menegaskan bahwa pemeriksaan seharusnya dilakukan.

Ia menyatakan DPRD akan menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sekaligus mengawal tindak lanjut rekomendasi yang nantinya dikeluarkan.

"Kami menunggu dan kami pasti akan mengawal apa rekomendasi dari Inspektorat," tegas Oka.

Menurutnya, tindak lanjut hasil pemeriksaan penting untuk memberikan kejelasan terhadap berbagai pertanyaan masyarakat mengenai perjalanan dinas luar negeri tersebut.

Sementara itu, persoalan yang disoroti Aliansi LEGAM masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya mengenai dokumen persetujuan perjalanan dinas, realisasi penggunaan anggaran, serta hasil kegiatan selama berada di luar negeri.

Hingga tahap penyusunan berita ini, belum tersedia keterangan langsung dari Sekretariat Daerah, Inspektorat, maupun pihak rombongan perjalanan dinas untuk menjawab secara terperinci dugaan yang disampaikan Aliansi LEGAM.

Dengan demikian, ada atau tidaknya pelanggaran administratif dalam perjalanan dinas tersebut belum dapat disimpulkan sebelum dilakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen terkait.ma/ko
×
Berita Terbaru Update