-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Samsudin LIRA Datangi KPK, Desak Penegakan Hukum terhadap Nusron Wahid Tak Tebang Pilih

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T01:43:27Z
JAKARTA, PortalProbolinggo.com – Wakil Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), H. Samsudin, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu, termasuk apabila proses pemeriksaan berkaitan dengan pejabat tinggi negara.
Desakan tersebut disampaikan Samsudin saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dalam kunjungannya, Samsudin didampingi Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail. Keduanya menyampaikan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi sekaligus meminta KPK menjaga independensi dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
Salah satu persoalan yang disoroti LIRA adalah dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kaitan persoalan tersebut, Samsudin meminta KPK memberikan kejelasan mengenai pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Menurut informasi yang disampaikan LIRA, Nusron disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Namun, informasi mengenai pemanggilan tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari KPK.
Samsudin meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah hukum apabila seluruh persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan telah terpenuhi.
“Kami dari LIRA datang ke KPK hari ini untuk memberikan dukungan penuh dan support kepada pimpinan dan penyidik KPK. Jangan ragu! Lakukan upaya paksa, jemput paksa terhadap Saudara Nusron Wahid. Hukum harus sama di hadapan semua orang. Tidak ada pejabat yang kebal hukum!” ujar Samsudin.
Menurut Samsudin, prinsip persamaan di hadapan hukum harus diterapkan secara konsisten tanpa membedakan latar belakang, kedudukan, maupun jabatan seseorang.
Ia menilai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menjalankan kewenangannya.
Karena itu, LIRA mendorong agar setiap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum.
Samsudin, yang juga menjabat sebagai Gubernur LIRA Jawa Timur, sebelumnya turut menyuarakan perlunya penelusuran terhadap dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat dipertimbangkan sesuai kewenangannya apabila diperlukan untuk mendukung pengungkapan fakta.
Sementara itu, Panglima Besar Brigade Komando LIRA, Johny Ismail, menyampaikan pandangan senada. Ia berharap KPK tetap konsisten menjalankan tugas pemberantasan korupsi, termasuk dalam pemeriksaan yang melibatkan pejabat negara.
“Saya mendukung dan berharap KPK mau memanggil paksa Nusron Wahid yang terlihat menganggap hukum dapat dipermainkan. Saya yakin KPK mampu memanggil Nusron Wahid,” kata Johny.
Meski demikian, kewenangan melakukan pemanggilan maupun tindakan hukum lainnya tetap berada di tangan penyidik dan harus dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ketidakhadiran seseorang dalam pemeriksaan juga tidak serta-merta membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
Status seseorang sebagai saksi harus dibedakan dari status tersangka. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah.
Hingga naskah ini disusun, informasi mengenai status perkara, jumlah pemanggilan terhadap Nusron Wahid, dan alasan ketidakhadirannya belum dapat dipastikan melalui keterangan resmi KPK.
Tanggapan Nusron Wahid maupun Kementerian ATR/BPN atas pernyataan LIRA juga belum tersedia dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
LIRA berharap KPK dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum dan keterbukaan informasi.
Bagi organisasi tersebut, penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
×
Berita Terbaru Update