-->

Notification

×

BANDAR BESAR JARINGAN MADURA DITANGKAP DI PROBOLINGGO, POLISI AMANKAN HAMPIR 1 KG SABU

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-04-25T13:48:00Z

BANDAR BESAR JARINGAN MADURA DITANGKAP DI PROBOLINGGO, POLISI AMANKAN HAMPIR 1 KG SABU

PortalProbolinggo.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo berhasil mengungkap dan menangkap seorang bandar besar narkotika jaringan Madura dalam sebuah operasi penindakan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa, 23 April 2024.

Tersangka berinisial M alias Amir, pria 38 tahun asal Dusun Krajan I, Desa Gending, ditangkap bersama tiga orang lainnya yang diduga merupakan kaki tangan dalam sindikat distribusi narkotika jenis sabu. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 995,71 gram sabu siap edar, empat unit sepeda motor, satu unit mobil, uang tunai senilai Rp5 juta, timbangan digital, dan alat isap sabu.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan distribusi narkoba asal Madura yang selama ini telah lama menjadi target operasi. “Dari hasil penyidikan, tersangka ini mampu mengedarkan sekitar dua kilogram sabu dalam kurun waktu satu bulan. Angka ini jelas menunjukkan skala peredaran yang cukup besar,” ungkap AKBP Wisnu.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, Amir menyatakan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan dengan cara pengiriman dan pembagian wilayah distribusi yang tersebar di beberapa titik strategis di Kabupaten Probolinggo.

“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan ini,” tambah Kasatresnarkoba Polres Probolinggo, AKP I Putu Arimbawa.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda mencapai Rp10 miliar.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Komitmen kami adalah menjadikan Probolinggo bersih dari narkoba,” tegas AKBP Wisnu.

sumber gambar : ilustrasi

sumber berita : nuansa jatim

ditulis ulang oleh : abraham

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->