Probolinggo, 29 April 2025 — Pemerintah Kabupaten Probolinggo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo tengah mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan jaringan utilitas. Regulasi ini digagas untuk menata pemasangan infrastruktur kabel, pipa, dan jaringan lainnya secara lebih tertib sekaligus membuka sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Gagasan tersebut mengemuka dalam forum diskusi panel lintas sektor yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) pada Selasa (29/4/2025). Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyedia layanan internet seperti Telkom, Biznet, Iconnect, dan LinkNet, serta dua anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, yakni Muchlis dari Fraksi PKB dan Arbaiyah dari Fraksi Golkar.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra Jati Kusuma, dalam sambutannya menyatakan bahwa Kabupaten Probolinggo masih belum memiliki perda yang secara spesifik mengatur pengelolaan jaringan utilitas, berbeda dengan beberapa daerah lain seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik yang sudah lebih dahulu memiliki regulasi serupa.
“Perda ini nantinya tidak hanya akan menjadi dasar hukum penataan jaringan internet, tetapi juga kabel listrik, pipa air bersih, serta pemanfaatan fasilitas milik pemerintah daerah seperti tiang PJU. Ini penting demi keteraturan dan legalitas penggunaan ruang publik,” ujar Oka.
Ia juga menekankan bahwa regulasi tersebut akan mencakup skema retribusi yang dapat berkontribusi pada kas daerah secara sah dan transparan. “Kita harapkan perda ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan PAD sekaligus menjaga estetika dan keamanan infrastruktur publik,” tambahnya.
Dalam diskusi tersebut, Muchlis dari Fraksi PKB menyatakan dukungannya terhadap penyusunan perda dan menilai bahwa keterlibatan DPRD sejak tahap awal merupakan bentuk sinergi legislatif dan eksekutif yang perlu dikembangkan. Sementara Arbaiyah dari Fraksi Golkar menekankan pentingnya uji kelayakan teknis dan konsultasi publik sebelum regulasi ini diberlakukan agar tidak menyulitkan pelaku usaha.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfy Ningtyas, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan sejumlah penyedia layanan internet dan lembaga teknis lainnya. Menurutnya, penyusunan perda ini merupakan respons terhadap situasi di lapangan di mana banyak jaringan utilitas dipasang secara sembarangan, bahkan membahayakan keselamatan.
“Dengan adanya perda, proses perizinan akan lebih tertib, standar teknis dapat ditegakkan, dan kontribusi terhadap PAD dapat terukur. Ini akan menjadi tonggak awal tata kelola utilitas publik yang lebih profesional,” tuturnya.
Pemerintah dan DPRD menargetkan rancangan perda ini dapat selesai dalam waktu dekat, dengan harapan dapat mulai diberlakukan secara resmi pada paruh kedua tahun 2025.