Probolinggo, 1 Mei 2025 — Dua warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengonsumsi minuman keras (miras) dalam sebuah pesta yang berlangsung di rumah Kepala Desa setempat. Peristiwa tragis ini terjadi pasca-acara tahlilan almarhumah ibu sang kepala desa, dan kini tengah dalam penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Krejengan, AKP Marudji, membenarkan adanya insiden tersebut. “Betul, ada dua orang yang meninggal dunia. Satu korban meninggal di RS Rizani dan satu lagi di RSUD Waluyo Jati,” ujarnya saat dikonfirmasi media pada Kamis (1/5/2025).
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pesta miras tersebut berlangsung pada Selasa malam (29/4/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah Kepala Desa Temenggungan. Acara itu diikuti oleh enam orang warga: R (19), T (33), M (49), F (49), A (20) — seluruhnya warga Dusun Parseh, Desa Temenggungan — serta AL (38), warga Desa Prasi, Kecamatan Gading.
Para peserta pesta diduga mengonsumsi miras hingga dini hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Beberapa jam kemudian, dua dari mereka mengalami gejala keracunan serius. Korban R mulai muntah-muntah sekitar pukul 11.00 WIB dan segera dilarikan ke RS Rizani Paiton, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 14.00 WIB.
Korban kedua, AL, mengalami gejala serupa pada sore hari dan sempat mendapat perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Namun, nyawanya pun tak dapat diselamatkan dan ia meninggal pada Kamis dini hari (1/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Empat orang lainnya yang turut serta dalam pesta tersebut dilaporkan dalam kondisi selamat dan belum menunjukkan gejala gangguan kesehatan. Kendati demikian, polisi tetap melakukan pemeriksaan medis serta pendalaman keterlibatan mereka dalam peristiwa ini.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, minuman keras tersebut diduga dibeli oleh korban AL dan T dari wilayah Kecamatan Kraksaan. Kami masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap sisa minuman yang diamankan,” terang AKP Marudji.
Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari saksi-saksi, termasuk keluarga korban dan warga sekitar. Sementara itu, posisi hukum Kepala Desa Temenggungan selaku tuan rumah acara turut menjadi sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan tanggung jawab moral dan etika pemimpin desa atas peristiwa tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi masih berlangsung untuk menelusuri unsur pidana dalam kasus ini, termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minuman Beralkohol serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan pemerintah daerah atas bahaya miras ilegal serta pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa. Publik menuntut agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel demi keadilan para korban.
Sumber: nuansajatim
Gambar: Ilustrasi
Editor: Pricilia Mambo