-->

Notification

×

Warga Besuk Agung Tuntut Reklamasi Lahan di Klampokan: Tanah Warga dan Wakaf Masjid Belum Dipulihkan Pasca Tambang

Jumat, 02 Mei 2025 | Mei 02, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-02T07:53:17Z

Probolinggo – Lima warga asal Desa Besuk Agung, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menuntut agar lahan milik mereka yang berada di wilayah Desa Klampokan segera direklamasi pasca aktivitas tambang. Lahan-lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh CV Tulus Bangun Karya, kemudian diambil alih oleh PT SBK. Namun hingga kini, proses reklamasi belum terlaksana. Situasi makin memanas ketika warga menemui Gus Joyo, yang diduga sebagai koordinator lapangan PT SBK, dan hanya menawarkan kompensasi agar warga melakukan reklamasi sendiri—tawaran yang langsung ditolak oleh para pemilik lahan.


Tak hanya lahan milik warga, tanah wakaf masjid di Besuk Agung yang berada di wilayah tambang juga terdampak. Sejumlah tanah bengkok milik beberapa desa di sekitar Klampokan seperti Jambangan, Besuk Kidul, Sumur Dalam, dan Bago juga turut menjadi objek tambang. Dari keseluruhan, hanya tanah kas Desa Bago yang telah direklamasi, sementara sisanya masih dibiarkan dalam kondisi rusak dan tak layak tanam.


Kepala Desa Besuk Agung, Hafifun Nasir, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. “Kami berharap ada solusi cepat agar lahan-lahan ini dapat segera direklamasi dan dimanfaatkan kembali oleh warga,” ujar Hafifun.


Sekretaris Desa Besuk Agung, Arie Susetyo, menambahkan bahwa pada tahun 2023 pihak perangkat Desa Klampokan pernah mendatangi warga satu per satu untuk membuat surat pernyataan. Namun hingga kini, para pemilik lahan belum menerima salinan digital (soft copy) dari dokumen tersebut. “Kami dijanjikan reklamasi sejak November 2024, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkap Arie.


Berbagai upaya mediasi telah dilakukan. Sebelum Lebaran 2025, sejumlah perwakilan warga seperti Herman Budianto, Bambang, dan Maimuna beserta beberapa pemilik lahan telah mencoba melakukan mediasi dengan Kepala Desa Klampokan. Namun, pertemuan tersebut tak kunjung terjadi.


Pada 23 April 2025, warga kembali menggelar audiensi dan diterima oleh Gus Joyo. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan bahwa reklamasi dapat dilakukan dengan syarat warga menanggung prosesnya sendiri. Tawaran ini jelas ditolak karena bertentangan dengan prinsip tanggung jawab korporasi dalam aktivitas pertambangan.


Tak berhenti di situ, pada 30 April 2025, warga kembali melakukan audiensi ke rumah Kepala Desa Klampokan. Namun, yang menerima adalah Sekretaris Desa Klampokan. Sampai hari ini, belum ada tindak lanjut atau kepastian mengenai nasib lahan yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan tersebut.


Para pemilik lahan berharap agar PT SBK segera bertindak, mengingat keterlambatan reklamasi akan semakin merugikan mereka. “Kami ingin tanah kami bisa segera ditanami kembali, ini menyangkut keberlangsungan hidup,” ungkap salah satu warga yang terdampak.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tidak hanya hak individu warga, tetapi juga tanah wakaf dan aset desa yang memiliki fungsi sosial dan keagamaan. Diperlukan intervensi pemerintah daerah atau instansi terkait untuk memastikan reklamasi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->