Probolinggo. www.portalprobolinggo.com - Suasana pemerintahan Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, tengah diguncang isu serius menyusul insiden tragis yang terjadi di rumah pribadi Kepala Desa Iqbal Ali Warsa.
Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan secara resmi mengajukan permohonan pemberhentian kepala desa kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pada Senin, (5/5/2025)
Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kejadian pesta minuman keras (miras) di rumah dinas kepala desa yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan warga, tetapi juga memunculkan sorotan tajam dari berbagai pihak terhadap kepemimpinan kepala desa.
Ketua BPD Temenggungan, Sugianto, menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat tersebut, BPD menegaskan bahwa tindakan kepala desa dinilai mencoreng nama baik desa serta melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.
“Kepala desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Namun, kejadian ini menunjukkan kegagalan dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin,” ujar Sugianto. Ia menambahkan bahwa BPD mendapat banyak tekanan dari masyarakat yang menginginkan tindakan tegas atas insiden yang dianggap memalukan tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Camat Krejengan, M. Yusuf, menyatakan bahwa pihak kecamatan akan menindaklanjuti pengaduan BPD sesuai dengan prosedur hukum dan administratif. Ia juga menyampaikan bahwa apabila dalam proses investigasi ditemukan bukti kuat mengenai keterlibatan atau kelalaian kepala desa, maka sanksi pemberhentian bisa saja dijatuhkan.
Sementara itu, Kepala Desa Temenggungan, Iqbal Ali Warsa, membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam pesta miras tersebut. Ia menyatakan bahwa pada saat kejadian, dirinya tidak berada di tempat karena sedang menghadiri acara keluarga di luar kota. Ia juga menjelaskan bahwa rumah dinas sering digunakan oleh warga untuk kegiatan sosial, dan ia tidak mengetahui adanya pesta minuman keras di sana.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh beberapa warga yang menyatakan bahwa kepala desa kerap mengadakan acara hiburan di rumah dinas, termasuk pesta miras. Hal ini semakin memperkuat dorongan masyarakat agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.
Kasus ini pun menjadi perhatian luas, baik dari masyarakat maupun media lokal. Berbagai organisasi masyarakat sipil turut menyuarakan dukungan terhadap langkah BPD Temenggungan dalam meminta pemberhentian kepala Desa. Mereka menilai bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga wibawa pemerintahan desa dan moral masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, proses investigasi dan koordinasi antara pihak BPD, kecamatan, dan kabupaten masih terus berlangsung. Keputusan akhir mengenai nasib Kepala Desa Iqbal Ali Warsa akan ditentukan setelah seluruh proses penyelidikan rampung dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta : Andy | Editor : Riaf