-->

Notification

×

Darurat Miras di Probolinggo: KOMISI I dan MUI Desak Aksi Tegas, Dua Nyawa Melayang di Rumah Kepala Desa

Rabu, 07 Mei 2025 | Mei 07, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-07T09:01:01Z
Probolinggo – Maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Puncaknya, dua orang pemuda tewas usai diduga pesta miras di rumah seorang kepala desa di Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Peristiwa ini sontak menjadi sorotan dan memicu gelombang desakan publik untuk penindakan yang lebih tegas dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Sebagai respons atas tragedi tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menggelar forum dengar pendapat terbuka pada Rabu (7/5/2025), menghadirkan unsur legislatif, eksekutif, tokoh agama, hingga perwakilan masyarakat sipil. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain tokoh-tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), PCNU, Muhammadiyah, Al-Irsyad, serta unsur dari Satpol PP, Polres, dan media lokal.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, H. Saiful Bahri, S.H., menyampaikan bahwa forum ini merupakan bentuk keseriusan lembaga legislatif dalam merespons keresahan masyarakat yang semakin meluas.

“Kita tak bisa terus-menerus menutup mata. Setiap malam Minggu, kami dapati pemuda mabuk-mabukan di jalan raya. Ini bukan hanya masalah kriminal, ini ancaman sosial dan moral yang nyata,” tegasnya dalam sambutannya.

Senada dengan itu, Muchlis, anggota Komisi I dan Ketua Fraksi PKB, menilai bahwa tragedi di Desa Temenggungan merupakan puncak dari fenomena gunung es yang selama ini luput dari tindakan tegas. Ia menekankan bahwa DPRD siap mengambil langkah strategis, termasuk merevisi regulasi dan mengawal penegakan hukum.

“Kami siap revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 jika memang terbukti lemah dalam implementasi. Tapi di atas itu semua, ini soal tanggung jawab moral kepada rakyat. Kalau DPRD-nya lemah, kalau pemerintahnya diam, maka kami gagal menjaga amanat masyarakat,” ujar Muchlis.

Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, yang menjadi rujukan utama pengendalian miras, dinilai belum cukup kuat untuk menimbulkan efek jera. Meski dalam perda dan peraturan bupati turunan disebutkan larangan jelas terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi miras, aparat di lapangan dinilai belum optimal dalam implementasinya.


Ulama Bicara: “Kami Malu, Ini Dekat Rumah Kiai Besar”

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo yang hadir secara langsung dalam forum ini, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi moralitas masyarakat. Dalam pernyataannya, perwakilan MUI menyebut bahwa kejadian miras bukan hanya mencederai hukum positif, tetapi juga mencoreng marwah keagamaan Probolinggo yang dikenal sebagai “kota santri.”

“Kami malu. Peristiwa pesta miras yang menewaskan dua orang itu terjadi hanya beberapa ratus meter dari rumah KH. Mutawakkil Alallah, Ketua Umum MUI Jawa Timur. Dan lebih menyedihkan, itu terjadi di rumah kepala desa,” ujar perwakilan MUI.

MUI menegaskan bahwa kehadiran mereka di DPRD adalah bagian dari kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, serta mewakili aspirasi umat yang kecewa dengan lemahnya pengawasan dan munculnya dugaan pembiaran. Mereka bahkan menyebut adanya penjual miras yang secara terang-terangan beroperasi di kawasan Pasar Maron tanpa pernah ditindak.

MUI mendesak agar perda segera direvisi dengan sanksi yang lebih keras terhadap pengedar dan konsumen miras. Mereka juga meminta aparat, khususnya Satpol PP dan kepolisian, untuk melakukan tindakan nyata tanpa tebang pilih.

“Kami tidak ingin hanya duduk dan bicara. Kami ingin ada tindakan konkret. Kalau tidak, masyarakat akan menilai negara ini sedang abai pada urusan akhlak,” tegasnya.

Langkah Lanjutan: Revisi Perda dan Tindakan Serius Aparat

Forum ini menghasilkan komitmen bersama bahwa DPRD akan:
 1. Menginisiasi revisi terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2014 agar sanksi terhadap pelaku peredaran dan konsumsi miras lebih tegas dan represif.
 2. Mengawal implementasi aturan yang sudah ada, termasuk meminta laporan berkala dari Satpol PP dan APH terkait penindakan.
 3. Melakukan edukasi publik dan pendekatan moral untuk mencegah generasi muda terjerumus dalam budaya konsumsi alkohol.

Respons Pemerintah Daerah dan Aparat Ditunggu

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait usulan revisi perda dan desakan tindakan tegas terhadap oknum kepala desa yang rumahnya dijadikan lokasi pesta miras. Publik kini menanti langkah konkret dari Satpol PP dan Polres Probolinggo untuk menegakkan hukum secara menyeluruh.

Kematian dua pemuda akibat miras bukan hanya tragedi lokal. Ia adalah refleksi dari krisis moral dan lemahnya regulasi. Saat negara diam, maka agama dan rakyat bersuara.

Reporter:
manis | Portal Probolinggo – Jaringan Berita Independen
Editor: Afandy
Pricilia mambo SH
Tanggal Publikasi: 7 Mei 2025
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->