Probolinggo, 30 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 3/PUU‑XXII/2024 menegaskan bahwa kewajiban negara membiayai pendidikan dasar berlaku merata bagi semua lembaga—sekolah negeri, sekolah swasta, serta madrasah yang menyelenggarakan pendidikan dasar seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Putusan ini menyatakan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dimaknai inklusif, mencakup setiap institusi yang mengajar anak usia SD dan SMP, tanpa kecuali.
Anggota DPRD Komisi IV Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat (Dayat), menyambut gembira keputusan MK tersebut. Menurutnya, ini adalah momentum untuk memperbaiki ketimpangan historis pembiayaan pendidikan.
“Selama ini, sekolah negeri mendapat jaminan dana yang jelas, sedangkan swasta apalagi madrasah Ibtidaiyah dan MTs—yang menjalankan kurikulum nasional dan mendidik ribuan anak—sering hanya mengandalkan kas pesantren atau bantuan operasional seadanya. Putusan MK ini memaksa pemerintah hadir secara nyata,” kata Dayat.
*Madrasah sebagai Pilar Pendidikan Dasar*
Di Kabupaten Probolinggo, Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah memainkan peran penting dalam menjangkau murid di kawasan pedesaan dan perbatasan. Namun kenyataannya, banyak MI/MTs mengalami kekurangan guru bersertifikat, buku pelajaran, bahkan sarana prasarana dasar.
Menurut Dayat, ketimpangan ini bukan semata soal ketentuan hukum, melainkan keadilan sosial. “Anak-anak yang belajar di MI punya hak yang sama dengan mereka di SD Negeri. Jika mereka mengaji pelajaran Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, kenapa negara menuntut biaya lebih dulu?” ujarnya.
“Berbeda dengan sekolah negeri, di mana guru PNS dan tenaga kependidikan digaji langsung oleh negara, sekolah swasta dan madrasah masih bergantung pada BOS dan iuran orang tua untuk menanggung gaji guru. Kondisi ini menambah beban operasional lembaga non‑negeri. Bahkan ada lembaga yang tidak memungut iuran, tambahnya.
*Tantangan Implementasi di Daerah*
Meski MK telah memerintahkan agar ketentuan UU Sisdiknas dimaknai inklusif, tindak lanjut regulasi di tingkat pusat dan daerah masih dibutuhkan. Perlunya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah yang merinci mekanisme pendanaan, kriteria penerima, serta sistem pengawasan. Hal ini diperlukan agar kemudian tidak hanya lembaga yang dekat dengan pemerintah atau penguasa yang merasakan manfaatnya. Dan agar ada kriteria serta sistem yang jelas.
*Menuju Pendidikan Dasar Tanpa Diskriminasi*
Putusan MK Nomor 3/PUU‑XXII/2024 menjadi landasan hukum bagi kebijakan pembiayaan yang adil. Dayat mengingatkan, “Hanya dengan regulasi turunan yang jelas dan komitmen eksekutif-daerah, kita dapat memastikan hak pendidikan dasar setiap anak—di mana pun mereka belajar—benar-benar terpenuhi.”