-->

Notification

×

PAPDESI Sampaikan 8 Tuntutan, DPRD Probolinggo Janji Tindaklanjuti Keluhan Kepala Desa

Rabu, 28 Mei 2025 | Mei 28, 2025 WIB | Last Updated 2025-05-28T16:55:09Z
Kraksaan — Sejumlah persoalan desa dibahas dalam audiensi terbuka antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo dan perwakilan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Rabu, (28/5).

Audiensi ini menjadi ruang dialog antara puluhan kepala desa dengan anggota DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja pemerintahan desa, penggunaan anggaran, serta keberadaan LSM yang dinilai mengganggu jalannya pemerintahan.

Pertemuan tersebut dipimpin oleh anggota DPRD, Muchlis, yang menegaskan bahwa aspirasi dari kepala desa telah dibahas secara menyeluruh.

"Semua sudah clear. Kami ingin para kepala desa tidak lagi dibebani hal-hal yang menghambat pelayanan di desa," ujarnya.

Salah satu isu yang paling ditekankan adalah soal keberadaan LSM ilegal yang kerap dianggap menekan pemerintahan desa.

Menurut keterangan Kesbangpol Kabupaten Probolinggo menyatakan, bahwa hanya ada 58 LSM yang terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas. Sisanya tidak diakui dan tidak dibina oleh pemerintah.

"LSM resmi itu fungsinya mengawasi, bukan mengintervensi. Kami sudah data dan bina mereka," ujar perwakilan Kesbangpol.

Kepala desa diminta lebih selektif dalam merespons permintaan atau tekanan dari pihak luar yang mengaku sebagai LSM namun tak memiliki dasar hukum.

Selain soal LSM, PAPDESI menyampaikan tujuh isu lainnya yang dianggap krusial:

Penyalahgunaan minuman keras di desa

Gesekan antara kepala desa dan BPD

Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Masalah dalam penggantian kepala desa antar waktu (PAW)

Evaluasi terhadap program dan kegiatan desa

Arah kebijakan koperasi desa

Kekhawatiran terhadap kebijakan kepala desa yang bisa memicu masalah hukum

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra JatiKusuma, menegaskan bahwa pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi terkait LSM yang resmi dan terdaftar.

"Kesbangpol harus buka data. Kepala desa perlu tahu siapa yang legal agar tidak takut menghadapi mereka," tegasnya.

Sementara dari pihak Inspektorat, turut ditekankan pentingnya sinergi antara aparat pengawasan dan pemerintahan desa untuk menjaga integritas dan efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->