Banyuanyar – PortalProbolinggo.com
Praktik yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pendidikan dasar. Kali ini terjadi di SD Negeri Banyuanyar Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah wali murid mengaku terbebani oleh iuran rutin bulanan yang bersifat wajib sejak anak masuk kelas 2.
Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi PortalProbolinggo.com, setiap siswa dikenakan iuran paguyuban sebesar Rp15.000 per bulan, serta uang piket tambahan Rp10.000 per bulan. Yang menjadi sorotan, pembayaran ini dicatat dalam kartu khusus dan dikelola oleh pihak yang mengatasnamakan paguyuban kelas.
Bukti yang diterima redaksi berupa foto lembar tabungan paguyuban, lengkap dengan data pembayaran dua bulan, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp grup orang tua yang menunjukkan adanya ancaman akan diumumkannya nama-nama siswa yang belum membayar pada hari Jumat.
“Sebenarnya banyak yang tidak sanggup, tapi takut anaknya dipermalukan, jadi ya terpaksa bayar,” ujar salah satu wali murid, yang identitasnya kami lindungi.
Tidak Sesuai Aturan, Berpotensi Masuk Kategori Pungli
Mengacu pada Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, segala bentuk penggalangan dana oleh sekolah negeri harus:
- Dilakukan oleh komite sekolah, bukan wali kelas atau perorangan,
- Bersifat sukarela dan tidak mengikat,
- Didasarkan pada hasil musyawarah terbuka,
- Tanpa paksaan atau tekanan sosial.
Dengan demikian, jika praktik iuran ini bersifat wajib dan tidak melalui prosedur formal yang sah, maka berpotensi melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Dinas Pendidikan dan Inspektorat Harus Bertindak
Redaksi PortalProbolinggo.com mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo dan Inspektorat Daerah segera menindaklanjuti laporan ini. Jangan sampai dunia pendidikan dasar ternodai oleh praktik iuran yang tidak transparan dan membebani orang tua.
Pendidikan adalah hak setiap anak. Jika sekolah negeri masih saja membebani wali murid tanpa regulasi yang jelas, maka publik patut bertanya: di mana pengawasan pemerintah?
Redaksi PortalProbolinggo.com membuka kanal aduan dan pelaporan bagi masyarakat yang mengalami praktik serupa. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin dan dilindungi penuh oleh redaksi.
editor : Pricillia Mambo SH