PROBOLINGGO – Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat satu pun izin resmi yang dikeluarkan untuk peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Probolinggo. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi antara DPRD, Satuan Tugas Antimiras, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang digelar pada Selasa (25/6/2025).
Anggota Komisi I DPRD, Muchlis, menyampaikan bahwa ketiadaan izin tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski demikian, di lapangan, peredaran miras ilegal masih ditemukan dalam jumlah signifikan. Satpol PP dan Satgas Antimiras mengaku kerap menghadapi kendala dalam penindakan, salah satunya karena absennya dukungan dari Bea Cukai yang memiliki kewenangan menentukan legalitas produk beralkohol.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP). Kepala Bidang Perdagangan DKUPP, Mehdin Sahreza Wiriarsa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencabut izin operasional terhadap tiga unit bedak di rest area Tongas yang terbukti menyalahgunakan izin.
Muchlis menyatakan, Komisi I DPRD akan terus mengawal penegakan aturan tersebut dan memberikan dukungan penuh kepada Satgas Antimiras serta OPD terkait agar berani bertindak di lapangan.
Pewarta : Jecky
Editor : Pricillia Mambo SH