SURABAYA, 8 Februari 2026 - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur melontarkan peringatan keras kepada seluruh pejabat publik dan unsur legislatif di Jawa Timur. LIRA menilai praktik penyalahgunaan anggaran yang terus berulang telah menempatkan Jawa Timur dalam situasi krisis integritas dan darurat korupsi.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin, S.H., menegaskan bahwa fakta hukum yang terjadi selama bertahun-tahun tidak bisa lagi ditutup dengan narasi normatif atau dalih administratif. Dari 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, puluhan kepala daerah dan pejabat publik tercatat pernah atau sedang berurusan dengan kasus korupsi.
“Ini bukan lagi soal oknum. Ini soal pola. Ketika korupsi terjadi berulang, maka yang bermasalah adalah sistem dan mentalitas penyelenggara negara,” tegas Samsuddin dalam pernyataannya, Minggu (8/2/2026).
Ia menyebut, maraknya dugaan penyimpangan dana hibah yang belakangan mencuat ke ruang publik menjadi bukti bahwa anggaran negara masih kerap diperlakukan sebagai komoditas kekuasaan, bukan instrumen pelayanan rakyat. Dugaan keterlibatan oknum legislatif, OPD, hingga pejabat struktural menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan minimnya keberanian politik untuk membersihkan praktik koruptif.
Samsuddin juga menyinggung catatan kelam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jawa Timur. Kabupaten Probolinggo pada 2021 menjadi contoh nyata ketika puluhan pejabat, termasuk kepala daerah dan unsur legislatif, terjaring OTT. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Kota Batu, Sidoarjo, Bangkalan, Ponorogo, dan Madiun.
“Jika OTT terus berulang dari satu daerah ke daerah lain, maka publik berhak bertanya: apakah anggaran masih dipahami sebagai amanah, atau sudah berubah menjadi ladang bancakan?” ujarnya dengan nada keras.
Dalam pernyataannya, Samsuddin secara tegas mengkritik peran lembaga legislatif yang dinilai kerap gagal menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengontrol kekuasaan eksekutif, bukan justru diam, apatis, atau bahkan terlibat dalam praktik pengelolaan anggaran yang bermasalah.
“Legislatif jangan hanya hadir saat pembahasan anggaran, lalu menghilang ketika muncul indikasi penyimpangan. Diam adalah bentuk pembiaran, dan pembiaran adalah bagian dari kejahatan,” tegasnya.
LIRA menekankan bahwa setiap rupiah uang negara adalah hak rakyat yang tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun. Pejabat publik, kata Samsuddin, harus menyadari bahwa jabatan adalah amanah konstitusional, bukan tiket untuk memperkaya diri atau kelompok.
“Kami tegaskan, kritik ini bukan kepentingan politik. Ini adalah peringatan moral. Jika pejabat bekerja jujur dan berpihak kepada rakyat, kami akan berdiri di belakang mereka. Namun jika ada yang mencoba menggarong uang rakyat, maka kami akan berada di barisan depan untuk melawan,” katanya.
LIRA Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal kebijakan publik, penggunaan anggaran, serta praktik pemerintahan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Organisasi ini juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi di Jawa Timur.(IN)