Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan putusan revolusioner bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029. Putusan ini mengakhiri praktik pemilu serentak dengan lima kotak suara yang selama ini dinilai membebani penyelenggara, membingungkan pemilih, serta melemahkan kualitas demokrasi.
Melalui putusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025, MK menilai bahwa penggabungan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Gubernur, Bupati/Walikota, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam satu hari pelaksanaan, seperti yang terjadi pada 2019 dan 2024, menciptakan kompleksitas tata kelola pemilu yang tidak efisien.
“Model lima kotak suara telah terbukti menyulitkan pemilih dan memperberat kerja penyelenggara pemilu. Kita harus merancang sistem yang menjaga kualitas partisipasi dan hasil demokrasi,” tulis MK dalam pertimbangannya.
Berdasarkan skema baru yang kini disusun pemerintah, Pemilu Nasional akan tetap dilaksanakan pada 2029 untuk memilih Presiden dan anggota DPR serta DPD dengan masa jabatan 2024–2029. Sementara itu, Pemilu Daerah akan digelar terpisah pada 2031, dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD dari hasil Pilkada 2024 berlangsung hingga 2031.
Tabel Skema Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah
Keputusan ini membawa konsekuensi penting: adanya jeda waktu minimal dua tahun antara pemilu nasional dan pemilu daerah, memberi ruang bagi partai politik untuk lebih matang dalam mempersiapkan calon kepala daerah, bukan sekadar berbasis popularitas semata.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan uji materi ini mengapresiasi langkah MK. “Ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal memperkuat kualitas demokrasi di akar rumput. Kami dorong segera ada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu kodifikasi yang rapi,” ujar perwakilan Perludem.
MK juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar menjadikan putusan ini sebagai momentum mempercepat revisi legislasi dalam Prolegnas 2025, agar pemilu 2029 dapat disiapkan dengan desain keserentakan baru yang lebih efektif dan konstitusional.
Dengan keputusan ini, Indonesia bersiap menuju babak baru pemilu: lebih teratur, partisipatif, dan demokratis.
Catatan Redaksi:
Naskah ini berdasarkan Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 dan siaran pers resmi dari Perludem tertanggal 26 Juni 2025.