-->

Notification

×

Satgas Probolinggo Segel Toko Miras Tak Berizin, Dugaan Pelanggaran Pajak Muncul

Selasa, 08 Juli 2025 | Juli 08, 2025 WIB | Last Updated 2025-07-08T15:07:38Z

Probolinggo — Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Minuman Keras Kabupaten Probolinggo menyegel sebuah toko dan gudang penyimpanan minuman beralkohol di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Selasa (8/7/2025). Tindakan ini dilakukan karena pemilik usaha belum dapat menunjukkan dokumen legalitas yang diwajibkan.

Ketua Satgas sekaligus Kepala Satpol PP, Sugeng Wiyanto, menjelaskan bahwa penutupan bersifat sementara sambil menunggu kelengkapan izin usaha.

"Hingga saat ini, pengelola belum bisa menunjukkan izin resmi, baik dari pemerintah daerah maupun kementerian terkait," jelasnya.

Menurut Sugeng, proses verifikasi masih berlangsung, termasuk pengecekan aspek permodalan usaha yang dinilai belum sesuai.

Di sisi lain, temuan dari investigasi lintas OPD mengungkap adanya kejanggalan dalam pelaporan pajak. Hal ini disampaikan Juru Bicara Sae Law Care, Mustofa.

"Mereka melaporkan modal awal Rp 5 miliar, tapi dalam laporan pajak, tidak tercatat aktivitas usaha yang signifikan. Ini menimbulkan dugaan pelanggaran," ujarnya.

Mustofa menegaskan bahwa semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pelaporan pajak dan perizinan.

"Tidak ada pengecualian. Hukum harus ditegakkan demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil," tegasnya.

Satgas menyatakan masih menunggu itikad baik dari pemilik usaha untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Jika tidak dipenuhi, kasus ini berpotensi ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->