KRAKSAAN – Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah dengan melibatkan pelaku usaha lokal secara aktif. Komitmen ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), PT Bahtera Kurnia Abadi, dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Rabu (6/8/2025).
Sekretaris Komisi III, Deni Ilhami, mengungkapkan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut atas temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,3 miliar, yang mengarah pada salah satu penyedia jasa konstruksi. Dalam hal ini, PT Bahtera Kurnia Abadi hadir untuk memberikan klarifikasi resmi.
“Kami memfasilitasi pertemuan ini agar seluruh pihak mendapatkan penjelasan langsung, terutama terkait informasi yang muncul dari hasil audit. PT Bahtera juga secara resmi mengajukan permintaan untuk dilakukan RDP,” ujar Deni.
Deni menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap kontraktor asal Kabupaten Probolinggo guna memastikan bahwa anggaran pembangunan daerah dapat memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi masyarakat lokal.
“Kami ingin mitra pemerintah, khususnya Dinas PUPR, lebih mengedepankan kontraktor lokal. APBD seharusnya menjadi penggerak roda ekonomi di daerah ini, bukan justru mengalir keluar,” tegasnya.
Selain itu, Deni mengingatkan seluruh pelaksana proyek agar tidak hanya mengejar keuntungan, melainkan juga menjunjung tinggi kualitas pekerjaan. “Hasil pembangunan ini akan dinikmati warga. Maka dari itu, mutu pekerjaan harus menjadi prioritas,” katanya.
Senada dengan itu, anggota Komisi III, Wahid Nur Rahman, menekankan bahwa keberadaan pelaku usaha lokal dalam proyek pemerintah bukan hanya bentuk dukungan ekonomi, tetapi juga upaya pemerataan pembangunan.
“Anggaran yang kami perjuangkan dari pusat harus berdampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR, Hengki Cahjo Saputra, menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang membatasi penggunaan Asphalt Mixing Plant (AMP) tertentu oleh rekanan proyek. Menurutnya, pemilihan AMP diserahkan sepenuhnya kepada penyedia jasa.
“Tidak ada aturan yang melarang atau mewajibkan penggunaan AMP tertentu, termasuk AMP lokal,” jelasnya.
Hengki juga menyebutkan bahwa catatan dari BPK menjadi pijakan untuk meningkatkan standar pekerjaan, terutama dalam hal tenaga kerja, peralatan, dan bahan material konstruksi.
“Kami terbuka terhadap uji coba dari penyedia lokal sebagai wujud transparansi dan penguatan kualitas,” tambahnya.
Sementara itu, Prayuda Rudy Nurcahya, kuasa hukum PT Bahtera Kurnia Abadi, menyampaikan apresiasinya atas respons DPRD yang cepat merespons permohonan klarifikasi.
“Permohonan kami langsung ditindaklanjuti secara terbuka oleh Komisi III. Forum ini membuktikan bahwa tidak ada niatan menyudutkan siapa pun,” jelasnya.
Prayuda juga memastikan bahwa perusahaan yang diwakilinya tidak termasuk dalam daftar hitam proyek pemerintah dan masih memiliki peluang untuk ikut serta dalam pengadaan kegiatan pembangunan di daerah.
“Kami telah dikonfirmasi oleh Dinas PUPR bahwa PT Bahtera Kurnia Abadi tidak terkena sanksi blacklist. Ke depan, kami juga siap memperbaiki sistem internal,” tegasnya.
Rapat ini menjadi ajang penting untuk memperkuat kolaborasi antara legislatif, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan infrastruktur berkualitas di Kabupaten Probolinggo. Selain menjadi wadah klarifikasi, forum ini juga membuka ruang kompetisi sehat bagi pelaku usaha lokal.
“Tujuan utamanya adalah menghadirkan pembangunan yang profesional, berkualitas, dan berdampak langsung pada masyarakat,” tutup Deni Ilhami.
pewarta : Manis paswedan
Editor : Pricillia Mambo SH