portalprobolinggo.com, Probolinggo-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadikusuma, menyampaikan sejumlah rekomendasi usai pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan Dinas Pendidikan. Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pentingnya kejelasan dan koordinasi sebelum surat edaran atau kebijakan disosialisasikan ke satuan pendidikan.
Rendra menjelaskan, hasil RDP merekomendasikan agar setiap kebijakan yang diterbitkan Dinas Pendidikan terlebih dahulu melalui pembahasan internal secara matang guna menghindari multitafsir di lapangan.
“Satu terkait dengan hasil RDP, yang pertama kita merekomendasikan untuk melakukan tindak lanjut. Jadi ke depan supaya tidak terjadi lagi multitafsir. Hasil dari surat yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan jenis-jenis surat dalam bentuk apapun ke depan supaya clear dulu,” ujar Rendra.
Ia menegaskan, sebelum kebijakan beredar atau disosialisasikan ke bawah, perlu dilakukan rapat khusus agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman, baik di lingkungan lembaga pendidikan maupun di luar lembaga.
Menurutnya, hal ini menjadi penting terutama karena kebijakan tersebut bersinggungan dengan pendidikan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin). Kabupaten Probolinggo, kata dia, memiliki kultur keagamaan yang kuat sehingga setiap kebijakan yang menyentuh aspek tersebut perlu kehati-hatian.
“Apalagi ini berkaitan dengan nonformal seperti Madin yang memang culture dari Kabupaten Probolinggo ini mayoritas tingkat keagamaannya juga luar biasa bagus,” tambahnya.
Rendra juga mendorong agar Dinas Pendidikan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan organisasi keagamaan, khususnya PCNU serta Muhammadiyah, sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di sekolah.
“Ke depan ketika dinas pendidikan membuat kebijakan diharapkan sharing dulu dengan PCNU kemudian dengan jajarannya ke bawah. Sehingga dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan keagamaan tidak terjadi multitafsir dan tidak membuat sesuatu yang menjadi perbincangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rendra turut menjelaskan perbedaan kebijakan saat ini dengan kebijakan pada 2025 lalu. Ia menyebut, kebijakan tahun 2025 lebih mengarah pada penerapan lima hari kerja. Sementara kebijakan yang dibahas saat ini lebih bersifat pendataan.
“Kalau yang 2025 memang sudah mengarah kepada lima hari kerja. Hari ini lebih kepada pendataan. Kepala Dinas Pendidikan tadi menyampaikan kalau ini sifatnya mendata,” jelasnya.
Pendataan tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mengetahui lembaga mana saja yang sudah melaksanakan kebijakan tertentu dan mana yang belum. Data itu nantinya akan menjadi dasar kajian lebih lanjut.
“Nah, dari data yang ada nanti akan dilakukan kajian. Sisi plus dari yang sudah melaksanakan apa, kemudian kalau itu bisa diterapkan di beberapa lembaga yang lain,” paparnya.
Meski demikian, Rendra menegaskan bahwa setiap langkah kebijakan harus didasarkan pada kesepakatan bersama, khususnya dengan organisasi keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Namun tentunya semua harus berdasarkan kesepakatan bersama NU dan Muhammadiyah. Sehingga tidak membuat sesuatu yang menjadi perbincangan di masyarakat,” pungkasnya.