Probolinggo – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPRD Kota Probolinggo pada Selasa (12/8) pukul 14.00 WIB berlangsung panas dan penuh perdebatan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), yang dipimpin Louis Hariona selaku Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, hadir dengan membawa sejumlah data dan keluhan masyarakat terkait operasional Mie Gacoan di Kota Probolinggo.
Dalam forum tersebut, LSM LIRA membeberkan sederet dugaan pelanggaran yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan menyalahi aturan. Masalah yang diangkat meliputi keterbatasan ruang parkir yang kerap menimbulkan kemacetan di area sekitar, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% yang menurut mereka bukan menjadi kewajiban masyarakat untuk menanggung, ketidakjelasan pihak yang memberikan izin usaha, hingga lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Probolinggo.
“Kami melihat adanya perlakuan istimewa dari pemerintah kota kepada Mie Gacoan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang sebenarnya memberikan izin, dan mengapa pengawasannya begitu longgar?” tegas Louis Hariona di hadapan para anggota dewan.
Hadir mewakili manajemen Mie Gacoan, Aditya S., yang baru menjabat sebagai legal perizinan sejak 2024, mengaku belum sepenuhnya memahami detail izin dan proses operasional perusahaan tersebut. Pernyataan ini memicu sejumlah anggota DPRD mempertanyakan sejauh mana pihak Mie Gacoan benar-benar siap menjawab kritik publik.
Menanggapi aduan tersebut, Komisi III DPRD Kota Probolinggo menegaskan akan mengambil langkah serius. Ketua Komisi III menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar inspeksi lapangan untuk memverifikasi setiap temuan, serta memanggil kembali semua pihak yang terlibat.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami tidak segan untuk merekomendasikan penutupan atau pemindahan lokasi. DPRD berdiri bersama masyarakat, bukan pelanggar aturan,” tegasnya.
Pembahasan di ruang rapat juga melahirkan beberapa opsi solusi, antara lain pemindahan lokasi usaha, penutupan operasional, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) secara berkelanjutan. Komisi III juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sebagai bentuk komitmen transparansi.
Meski mendesak penindakan, LSM LIRA mengingatkan agar langkah tegas tidak mengabaikan nasib para karyawan yang bekerja di Mie Gacoan. “Kami ingin peraturan ditegakkan, tapi juga berharap pemerintah dan DPRD mempertimbangkan solusi yang tidak memutus mata pencaharian warga,” tambah Louis Hariona.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mie Gacoan belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. Publik pun kini menunggu langkah nyata dari DPRD dan Pemkot Probolinggo, di tengah sorotan terhadap dugaan lemahnya pengawasan dan pengelolaan perizinan usaha di daerah ini.
Berita ini disusun berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama LSM LIRA dan perwakilan Mie Gacoan pada 12 Agustus 2025.
Pewarta : Sulaiman
Editor : Pricillia Mambo