NGAWI – Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi kembali menyeruak. Kepolisian Resor Ngawi mengamankan dua truk bermuatan pupuk subsidi yang diduga dikirim secara ilegal dari Kabupaten Probolinggo ke wilayah Ngawi, Jawa Timur. Penangkapan ini terjadi pada akhir Juli 2025 dan saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa empat warga asal Kabupaten Probolinggo ikut dimintai keterangan oleh aparat. Mereka berinisial:
- N (warga Kecamatan Krejengan),
- Z.H. (pemilik kios di Desa Sindet Lami, Kecamatan Besuk),
- A.M. (pemilik kios di Desa Alaskandang, Besuk),
- Z (pemilik kios di Desa Jambangan, Besuk), yang juga disebut menjabat sebagai pengurus ormas tingkat provinsi.
Berdasarkan informasi awal, pupuk dalam dua truk tersebut diduga berasal dari kios-kios di wilayah Kecamatan Besuk. Pendistribusian ke luar wilayah dilakukan tanpa mengikuti ketentuan resmi dan berhasil diamankan oleh petugas saat berada di wilayah hukum Polres Ngawi.
Ketua Panja Pupuk Bersubsidi DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, menyatakan keprihatinan dan mengecam dugaan penyalahgunaan ini. Dalam pernyataan pada 3 Agustus 2025, ia meminta seluruh pihak yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum.
Menurut Muchlis, beberapa kios di Kecamatan Besuk dan Krejengan yang diduga terlibat memang telah masuk dalam rekomendasi pengawasan Panja.
Menanggapi hal tersebut, pihak PT Bromo Internasional akhirnya memberikan pernyataan resmi. Mereka berkomitmen menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh mitra kios.
Muchlis menegaskan bahwa distribusi pupuk bersubsidi adalah urusan strategis yang tidak boleh main-main. Ia meminta Pupuk Indonesia, distributor, hingga aparat penegak hukum menindak tegas seluruh pihak yang terbukti menyalahgunakan kepercayaan publik.
sementara itu, pihak Polres Ngawi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menahan dua unit truk berikut muatannya sebagai barang bukti.
Editor : Pricillia Mambo