Probolinggo – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Probolinggo mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo untuk segera menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) definitif. Desakan ini disampaikan langsung dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo pada Selasa (10/9/2025).
Ketua PPDI Kabupaten Probolinggo, Rofii, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan Kepala Dinas PMD telah menimbulkan sejumlah hambatan dalam pengambilan kebijakan. “Ada beberapa keputusan strategis yang tidak bisa dilakukan karena posisi kepala dinas masih dijabat oleh pelaksana tugas. Kondisi ini membuat perangkat desa merasa kebijakannya berjalan lamban,” ujarnya.
Selain soal jabatan kepala dinas, PPDI juga menyoroti minimnya jumlah operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Dinas PMD. Saat ini hanya terdapat satu operator yang harus melayani 325 desa di seluruh Kabupaten Probolinggo, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam proses administrasi dan pelaporan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd., yang menerima aspirasi PPDI, mengakui persoalan tersebut sangat mendesak. Menurutnya, penetapan kepala dinas definitif akan memberikan kepastian dan mempercepat kinerja birokrasi di tingkat desa.
“Kami memahami keresahan PPDI. Dengan jabatan kepala dinas yang masih kosong, banyak kebijakan penting tidak bisa dieksekusi. Kami akan mendorong Pemkab agar segera menempatkan pejabat definitif di Dinas PMD. Selain itu, masalah kekurangan operator Siskeudes juga harus segera diatasi karena sangat berpengaruh pada kelancaran administrasi desa,” kata Muchlis.
Muchlis menambahkan, DPRD akan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati agar segera menindaklanjuti tuntutan tersebut. “Ini bukan hanya soal perangkat desa, tetapi juga soal pelayanan publik di desa yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, masalah ini harus segera mendapat solusi,” tegasnya.
Dengan adanya desakan ini, PPDI berharap Pemkab Probolinggo segera mengambil langkah konkret. Kepastian kepemimpinan di Dinas PMD dinilai menjadi kunci agar perangkat desa dapat bekerja lebih optimal, transparan, dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.