Probolinggo-PortalProbolinggo.com
Sengketa tanah yang telah berlangsung lebih dari tiga dekade di Kabupaten Probolinggo akhirnya menemui titik akhir. Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan melaksanakan eksekusi lahan di Desa Lawean, Kecamatan Sumberasih, pada Senin (6/10/2025), berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi dilakukan sesuai Penetapan Pengadilan Negeri Kraksaan Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PN.Kraksaan. Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1645/K/Pdt/1994 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor 671/Pdt/1993/PT.SBY jo. Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor 46/Pdt.G/1992/PN.KAB.PROB.
Kasus ini bermula dari permohonan Abdullah, selaku pemohon eksekusi, yang pada 22 Oktober 2024 melalui kuasa hukumnya, Indra Tri Wahyudi, S.H., dan Rekan, meminta agar PN Kraksaan menindaklanjuti proses eksekusi sesuai ketentuan hukum. Abdullah sebelumnya menerima surat dari pengadilan dengan perihal “Mohon Penjelasan Kelanjutan Eksekusi No. 46/Pdt.G/1992/PN Kab Prob jo. 2/Pdt.Eks/2002/PN Kab Prob” tertanggal 28 September 2023.
Kuasa hukum pemohon, Indra Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa eksekusi ini sudah melalui proses panjang dan sesuai tahapan hukum, mulai dari aanmaning (teguran), konstatering, rapat koordinasi (rakor), hingga pelaksanaan di lapangan. Ia menegaskan bahwa tanah yang dieksekusi adalah milik ahli waris almarhum H. Rais.
“Pelaksanaan ini sudah sesuai dengan putusan yang sah. Sertifikat yang dipegang pihak tergugat tidak jelas dasarnya. Jika sertifikat itu mengacu pada Putusan Nomor 39/Pdt.G/1983/PN.Prob, maka letak objeknya berbeda, bukan di tanah yang menjadi objek eksekusi,” ujar Indra, di lokasi eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan sempat diwarnai aksi damai dari pihak tergugat bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli Indonesia (GMPI). Mereka meminta agar pelaksanaan ditunda karena masih terdapat keberatan dari warga. Namun, pihak pengadilan menolak permintaan tersebut lantaran seluruh proses hukum telah dilalui dan putusan bersifat final serta mengikat.
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Didid Wahyu, yang turut hadir dalam pengamanan, menyatakan bahwa aparat TNI-Polri dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk menjamin keamanan dan menghormati proses hukum yang sudah berkekuatan tetap. Harapannya, eksekusi berjalan lancar dan semua pihak bisa menerima dengan lapang dada,” ujarnya.
Panitera PN Kraksaan, Sudarsono, juga menegaskan bahwa seluruh prosedur telah ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.
“Mulai dari pemberitahuan, persidangan, hingga penetapan keputusan dilakukan secara resmi dan sah. Eksekusi ini bersifat memaksa dan tidak dapat ditunda karena putusannya sudah inkracht,” katanya.
Meskipun sempat terjadi ketegangan di lokasi, pelaksanaan eksekusi akhirnya berlangsung aman dan tertib dengan pengawalan penuh dari aparat keamanan. Pengadilan berharap semua pihak menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.(ma/su)