Probolinggo, PortalProbolinggo.com-
Polemik penundaan eksekusi lahan di Desa Alas Pandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, semakin melebar setelah beredarnya surat terbuka yang ditulis oleh Agus Sugiono, pemohon eksekusi perkara perdata Nomor 4/Pdt.Eks/2024/PN Krs. Dalam surat bernada kecewa tersebut, Agus menuding salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd., menjadi penyebab tertundanya eksekusi lahan yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam surat itu, Agus menyebut kehadiran Muchlis di lokasi eksekusi dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap pihak termohon. Ia menilai, Muchlis tidak netral dan justru berpihak pada pihak yang menolak eksekusi.
“Hari Kamis tanggal 25 September 2025 eksekusi gagal karena adanya penghadangan dari massa yang diboncengi oleh LSM dan para rekannya, dan juga datangnya anggota DPR Pak Muchlis yang turun langsung ke lokasi… saya kira Pak Muchlis selaku anggota dewan akan berada di tengah, ternyata hanya di satu sisi yaitu termohon,” tulis Agus dalam suratnya.
Agus juga mengaku kecewa karena perjuangannya mencari keadilan sejak tahun 2008 kini kembali tertunda. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah ditempuh secara sah dan final, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Kalau kami yang sudah menang di semua tingkat peradilan harus mengalah karena penghadangan, berarti pengadilan tidak berfungsi,” lanjutnya dalam surat yang kini beredar luas di kalangan masyarakat dan media lokal.
Dalam surat tersebut, Agus juga menguraikan kerugian materil yang ia alami akibat penundaan eksekusi. Ia mengklaim telah mengeluarkan biaya besar untuk persiapan, mulai dari penyewaan rumah penampungan, pembelian lahan pemakaman baru, hingga pengadaan alat berat, truk, dan konsumsi untuk pekerja.
“Kami sudah menyiapkan segalanya. Bahkan 400 kotak nasi sudah kami bayar dan bagikan. Sekarang siapa yang akan mengganti kerugian saya ini? Apakah Pak Muchlis bersedia mengganti uang saya yang sudah sekian banyak saya keluarkan?” tulisnya.
Pengadilan: Penundaan Atas Instruksi Kepolisian
Menanggapi kabar tersebut, Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan membantah tudingan bahwa penundaan eksekusi disebabkan oleh intervensi politik. Ia menegaskan, penundaan dilakukan semata-mata atas dasar pertimbangan keamanan di lapangan.
“Turunnya anggota dewan waktu itu sebenarnya untuk memberikan solusi agar situasi kondusif. Namun karena kondisi lapangan tidak memungkinkan, atas instruksi Kapolres melalui Kabag Ops, pelaksanaan eksekusi kami tarik mundur dan ditunda,” jelas Panitera saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan bahwa pihak pengadilan telah menjadwalkan ulang pelaksanaan eksekusi tanah di Alas Pandan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
“Pemohonnya tetap atas nama Pak Agus. Kami akan tetap melaksanakan eksekusi sesuai ketentuan. Sifatnya memaksa karena tahapan hukum sudah selesai. Siapapun yang menghalangi akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Menurut Panitera, seluruh prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar. Pihak termohon telah diberikan waktu untuk meninggalkan lahan secara sukarela, namun tidak dilaksanakan hingga batas waktu habis. Oleh karena itu, pengadilan akan melakukan eksekusi paksa sesuai amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Muchlis: “Kami Hanya Ingin Menjaga Kondusivitas”
Hingga berita ini diturunkan, Muchlis, anggota Komisi I DPRD Probolinggo, belum memberikan tanggapan resmi. Namun sumber di internal dewan menyebut, Muchlis turun ke lapangan bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat yang ingin memastikan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tanpa konflik sosial.
Kasus ini menyorot tajam hubungan antara lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat dalam proses penegakan hukum di daerah. Publik berharap pelaksanaan eksekusi pada 8 Oktober mendatang dapat berjalan tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak.