
Probolinggo . PortalProbolinggo.com Kuasa hukum ED (26), S. Husin, S.H., dan Pradipto Amatsunu, S.H., menyayangkan langkah Polres Probolinggo yang menetapkan klien mereka sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 6 huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurut S. Husin, penetapan tersangka terhadap ED dinilai terlalu prematur. Ia menilai penyidik seharusnya memenuhi seluruh prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Tanggapan kami sebagai prinsipal beliau sih, kami juga menyayangkan. Tindakan dari penyidik itu menetapkan tersangka terhadap klien kami, karena kami menganggap ini masih prematur,” ujar Husin.
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didahului oleh alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, saksi ahli, hingga bukti lain sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, bukti percakapan (chat) antara ED dan pihak pelapor justru menunjukkan hubungan yang bersifat timbal balik.
“Chatting-an ini sudah rahasia umum. Banyak orang sudah mengetahui. Di dalam chatting-an tersebut tidak ada unsur paksaan, tipu daya, atau penyalahgunaan wibawa. Bahasa yang mereka gunakan adalah ‘sayang’ dan ‘emas’, tidak menggunakan kata gus, ustad, kiai, lora, atau lainnya. Artinya, status sosial tidak dilibatkan,” ujar Husin.
Ia menambahkan bahwa pihaknya berharap kasus ini dapat dihentikan karena menganggap hubungan kedua belah pihak sebagai hubungan suka sama suka.
“Karena kami menganggap kasus ini sebenarnya suka sama suka, yang mana dalam kasus suka sama suka itu tidak ada unsur pidananya. Kami berharap ini sudah SP3,” tambahnya.
Husin juga menyinggung bahwa penetapan tersangka terjadi pasca aksi demonstrasi di Probolinggo, sehingga ia berharap polisi tidak terpengaruh tekanan eksternal.
“Kami berharap Kapolres lebih bijak, tidak mengikuti aturan main dari orang-orang yang tidak memiliki kepentingan. Dalam asas kita itu ada asas praduga tak bersalah. Walaupun seorang tersangka pun, asas ini masih berlaku sebelum ada putusan hakim,” ujarnya.
Kuasa Hukum Lain: “Dari Mana Unsur Kekerasannya?”
Senada dengan Husin, kuasa hukum ED lainnya, Pradipto Amatsunu, S.H., juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Ia mengaku terkejut dengan cepatnya proses tersebut.
“Terkait penetapan tersangka itu saya terkejut. Kok secepat itu? Ya memang itu ranahnya Polres, tapi minimal harus ada dua alat bukti sesuai pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ujarnya.
Pradipto mengatakan bahwa percakapan antara ED dan pelapor seharusnya menjadi pertimbangan bahwa tidak ada unsur kekerasan atau paksaan.
“Dari mana unsur kekerasannya? Dari mana unsur pemaksaan? Itu yang kami pertanyakan. Tidak ada unsur paksaan, tidak ada unsur tipu muslihat,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penyidik telah mengetahui isi chat tersebut, dan sejumlah saksi telah memberikan keterangan mengenai hubungan kedua pihak.
“Dari awal penyidik sudah kami sampaikan, chat itu sudah halayak umum. Ada santri-santri dan salah satu guru yang menjadi saksi, menyampaikan bahwa kejadian ini suka sama suka, seperti halnya remaja pacaran, tidak ada unsur paksaan,” katanya.
Pradipto mempertanyakan mengapa penetapan tersangka dilakukan begitu cepat, bahkan disebut dilakukan menjelang aksi demonstrasi.
“Kami menyayangkan kok sebegitu instannya Polres menetapkan tersangka. Bahkan sehari sebelum demo, malamnya penetapan tersangka. Penyampaiannya ke publik lebih dulu daripada ke klien kami,” ujarnya.
Terkait alat bukti yang disita, ia menyatakan tidak mengetahui secara detail.
“Itu ranah Polres. Tapi kalau melihat bukti chat mereka berdua, itu justru menunjukkan peristiwa ini suka sama suka, tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Para kuasa hukum menyampaikan bahwa mereka akan menempuh langkah hukum untuk melindungi hak klien mereka.
“Kami sebagai kuasa hukum pasti akan melakukan upaya hukum terkait kebebasan atau hak-hak klien kami. Kita lihat saja alurnya,” ujar Pradipto.(ma/ma)