
PAJARAKAN . PortalProbolinggo.com Adi Putra (20), warga Desa Plaosan, Kecamatan Krucil, menjalani pemeriksaan di Polres Probolinggo pada Senin (24/11) terkait kasus dugaan perampasan sepeda motor miliknya oleh orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas debt collector. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian proses penyidikan atas laporan yang telah ia buat sebelumnya.
Kasus tersebut bermula dari insiden pada Senin (7/10) sekitar pukul 17.00 di kawasan Alun-alun Kraksaan. Saat itu, Adi yang mengendarai Honda CBR 150 tiba-tiba dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas debt collector. Pelaku diduga membawa senjata tajam dan langsung merampas motor korban.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Adi menjelaskan bahwa dirinya dimintai keterangan secara detail mengenai kronologi kejadian, termasuk ancaman menggunakan benda tajam yang dilakukan pelaku.
“Pemeriksaan ini dalam rangka pengusutannya, kasus kemarin yang saya alami,” ujarnya.
“Yang ditanyakan tadi, ya soal kronologi. Yang pakai sajam itu, yang kejadiannya menimpa saya. Yang di Alun-alun Kraksaan itu, Mbak,” tuturnya.
Adi memastikan bahwa meski diancam dengan senjata tajam, ia tidak mengalami luka fisik.
“Ya, tidak ada luka-luka,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, memberikan pernyataan tegas menanggapi maraknya aksi penagihan paksa oleh oknum debt collector yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Probolinggo. Ia menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan di jalan dengan ancaman atau kekerasan adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan akan ditindak secara hukum.
“Terkait maraknya kejadian di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo, kami tetap konsen dan sangat mengatensi hal tersebut. Kami tidak membenarkan yang dilakukan oleh depkolektor yang menarik motor nasabah di jalan, menggunakan kekerasan, bahkan diduga menggunakan senjata tajam,” tegasnya.
AKP Made mengimbau masyarakat agar segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat apabila mengalami tindakan intimidatif atau penagihan di luar prosedur hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar apabila terjadi agar segera melaporkan ke aparat negara hukum terdekat,” ujarnya.
Terkait laporan Adi Putra, Satreskrim Polres Probolinggo memastikan penyelidikan tengah berlangsung dan meminta masyarakat mengawasi prosesnya secara objektif.
“Terhadap laporan tersebut, telah kami minta keterangannya dan kami telah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk progres akan segera kami sampaikan kepada masyarakat dan juga rekan-rekan,” kata AKP Made.
Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk memberantas aksi debt collector ilegal yang meresahkan masyarakat, serta memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ma/su)