-->

Notification

×

RAPAT DPRD PROBOLINGGO MEMANASKAN SUASANA: KASUS DUGAAN PELECEHAN SANTRI MASUK MEJA LEGISLATIF, KETUA KOMISI IV BANTAH TUDINGAN LSM

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB | Last Updated 2025-11-15T07:58:56Z



PROBOLINGGO - Suasana rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I–IV DPRD Kabupaten Probolinggo di Ruang Banggar beberapa hari lalu sempat memanas. Forum yang awalnya dijadwalkan untuk mendengar keterangan berbagai pihak terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik itu berubah tegang setelah salah satu perwakilan LSM melontarkan pertanyaan bernada tinggi kepada Ketua Komisi IV, Ning Ayu.


Kasus yang kini masuk ke meja legislatif tersebut melibatkan seorang tokoh muda pesantren yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap seorang santri. Perkara ini menjadi kontroversi karena terdapat dua narasi yang berbeda. Di satu sisi, pelapor menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kekerasan seksual. Namun di sisi lain, sejumlah saksi dan bukti yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya indikasi hubungan sukarela antara keduanya. Polemik makin melebar karena beredar pula tudingan bahwa pelapor disebut-sebut berperan sebagai pihak ketiga dalam hubungan lain sehingga memunculkan spekulasi baru di ruang publik.

Ketegangan mencapai puncaknya saat seorang anggota LSM menyoroti keras Ketua Komisi IV, Ning Ayu, dengan menuduh bahwa dirinya disebut tidak pernah turun langsung menemui korban. Nada tinggi perwakilan LSM tersebut sontak membuat suasana RDP tidak kondusif selama beberapa menit.

Menanggapi tudingan itu, Ning Ayu dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa Komisi IV sejak awal telah aktif memediasi dan berupaya memastikan kondisi psikologis pihak yang terlibat tetap terjaga sesuai mandat perlindungan anak dan perempuan.

“Sebelum kasus ini ramai di publik, kami sudah lebih dulu melakukan langkah mediasi. Kami juga menghubungi psikolog profesional agar kondisi psikis anak ini tidak terganggu. Kepedulian kami sudah ada sejak awal sebelum persoalan ini membesar,” tegas Ning Ayu dalam forum tersebut.

Ia kemudian meminta klarifikasi langsung kepada kuasa hukum pelapor, Prayuda, yang turut hadir dalam forum.

“Pak Prayuda, benar bahwa kami sudah berkomunikasi sejak awal, bukan?” tanyanya dalam rapat. Pernyataan tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum, sehingga memperkuat posisi Komisi IV bahwa upaya pendampingan telah dilakukan jauh sebelum isu tersebut menjadi konsumsi publik.


DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa forum RDP ini bertujuan untuk menggali fakta, memverifikasi keterangan para pihak, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, praduga tak bersalah (presumption of innocence), dan perlindungan terhadap korban serta terlapor sebagaimana diatur dalam UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta prinsip dasar KUHAP mengenai hak-hak tersangka dan pelapor.


Hingga berita ini diturunkan, DPRD menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus secara objektif dan berhati-hati agar tidak terjadi tekanan publik yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.(ma/su)


×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->