
KREJENGAN- PortalProbolinggo.com Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Haji Saiful Bahri, menegaskan bahwa setiap jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) pada prinsipnya merupakan area terlarang yang tidak boleh ditempati maupun digunakan untuk aktivitas apa pun. Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik terkait keberadaan warga yang menempati area di bawah SUTET di Desa Malikunung, Kecamatan Krejengan.
Menurut Haji Saiful Bahri, jalur SUTET merupakan objek vital ketenagalistrikan yang secara teknis berada dalam pengawasan petugas. Karena itu, tidak dibenarkan adanya bangunan maupun aktivitas di bawah jaringan tersebut, termasuk di area kaki atau cakar tiang SUTET.
“Pada dasarnya, setiap SUTET itu ada yang menjaga. Dalam arti menjaga agar tidak ada aktivitas atau bangunan di bawah maupun di sekitar SUTET, termasuk di area kaki tiang atau cakar tiangnya. Itu jelas dilarang, karena SUTET merupakan jalur listrik bertegangan sangat tinggi,” tegasnya.
Menanggapi video dan informasi yang beredar di masyarakat, Haji Saiful Bahri menyatakan bahwa tindakan warga yang menempati area di bawah SUTET jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam regulasi ketenagalistrikan, termasuk aturan internal PT PLN (Persero).
“Setelah saya perhatikan dan melihat video yang beredar, tindakan warga yang menempati area di bawah SUTET itu pasti dilarang. Sudah ada aturan dan ketentuan, termasuk regulasi dari PLN, yang melarang siapa pun berada atau mendirikan bangunan di bawah jalur SUTET,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama dalam larangan tersebut. Risiko yang ditimbulkan tidak hanya mengancam penghuni bangunan, tetapi juga masyarakat di sekitarnya, terlebih pada musim hujan yang meningkatkan potensi bahaya kelistrikan.“Yang paling utama adalah soal keselamatan. Keberadaan orang di bawah SUTET sangat berbahaya, bukan hanya bagi yang menempati, tetapi juga bagi orang lain di sekitarnya. Ketika banyak warga beraktivitas di sana, risikonya semakin besar. Apalagi saat musim hujan, potensi bahaya setrum sangat tinggi karena ini listrik tegangan ekstra tinggi,” jelasnya.
Terkait langkah yang perlu diambil oleh PLN, Haji Saiful Bahri menilai bahwa penanganan harus dilakukan secara berimbang, antara penegakan aturan dan pendekatan kemanusiaan. Ia mendorong agar PLN lebih aktif menjaga aset dan objek vitalnya agar tidak disalahgunakan.“Pertama, masyarakat harus sadar bahwa itu area berbahaya dan dilarang. Kedua, PLN juga harus lebih aktif menjaga aset dan objek vitalnya agar tidak ditempati warga. Karena kalau sampai terjadi kecelakaan, dampaknya bisa fatal dan melibatkan banyak orang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kecelakaan akibat listrik tegangan tinggi bukan persoalan sepele, karena dampaknya dapat meluas dan membahayakan banyak pihak dalam waktu singkat. “Tegangan listrik itu sangat berbahaya. Kalau satu orang terkena setrum, orang lain di sekitarnya juga bisa ikut terdampak. Ini yang harus dipahami bersama,” imbuhnya.
Haji Saiful Bahri juga menyebut bahwa di wilayah Kamal Kuning dan sekitarnya sejatinya telah ada petugas yang bertanggung jawab mengawasi jalur SUTET, baik dari wilayah Katimoho maupun Krejengan. Hal ini menunjukkan bahwa secara sistem pengawasan sudah tersedia, namun perlu diperkuat implementasinya di lapangan.
Mengenai mekanisme penertiban, ia menyarankan agar PLN mengedepankan langkah sosialisasi sebelum mengambil tindakan hukum. Warga, menurutnya, perlu diberikan pemahaman yang utuh mengenai bahaya dan larangan pemanfaatan ruang di bawah SUTET
“Langkah awalnya tentu sosialisasi. Warga harus diberi pemahaman dan dikembalikan pada aturan bahwa area tersebut tidak boleh ditempati. Jika memang harus ditindak, undang-undangnya sudah jelas. Ada sanksi, mulai dari denda hingga pidana,” ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar penertiban tidak memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat
“Pendekatan persuasif itu penting. Jangan sampai karena merasa punya dasar hukum, lalu bertindak keras tanpa mempertimbangkan kondisi sosial. Kekhawatiran masyarakat bisa berujung pada reaksi yang tidak diinginkan dan justru merugikan semua pihak,” pungkasnya.(ma/KO)