JAKARTA-Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (Lumbung Informasi Rakyat / LIRA) menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang sedang berjalan tidak boleh bergeser menjadi penghakiman kolektif terhadap organisasi masyarakat tertentu. LIRA menilai pelabelan Madura Asli (MADAS) sebagai organisasi preman merupakan kesimpulan yang tidak elok, tidak proporsional, dan berpotensi menyesatkan opini publik.
LIRA menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditempatkan dalam koridor negara hukum, dengan menjunjung asas objektivitas, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam konteks ini, LIRA tetap menegaskan bahwa Nenek Elina sebagai warga negara lanjut usia berhak memperoleh keadilan dan perlindungan hukum secara penuh dari negara. Namun, pemenuhan keadilan tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan pihak lain melalui generalisasi dan stigma sosial.
Menurut LIRA, prinsip fundamental dalam hukum pidana adalah pertanggungjawaban individual. Setiap perbuatan pidana melekat pada subjek hukum yang melakukan, bukan pada organisasi secara kelembagaan. Oleh karena itu, apabila terdapat oknum yang mengatasnamakan organisasi dalam suatu peristiwa hukum, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah oknum tersebut, bukan organisasinya.
“Dalam negara hukum, tidak dikenal pertanggungjawaban pidana kolektif tanpa dasar hukum yang sah. Menggeneralisasi organisasi atas perbuatan oknum adalah bentuk penyimpangan dari asas keadilan,” tegas LIRA dalam pernyataannya.
LIRA juga menyoroti fakta penting bahwa pimpinan MADAS, Moh. Taufik, memiliki latar belakang akademisi. Dengan rekam jejak tersebut, menurut LIRA, sangat tidak elok dan tidak berdasar apabila MADAS secara serta-merta dicap sebagai ormas preman. Secara prinsip, latar belakang akademik mencerminkan orientasi pada rasionalitas, supremasi hukum, serta etika publik, bukan pada praktik kekerasan atau tindakan melawan hukum.
Bahkan, lanjut LIRA, pimpinan MADAS secara terbuka telah menyatakan dukungan terhadap proses hukum dan tidak menoleransi siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau tindakan melawan hukum. Sikap ini dinilai sebagai bentuk kedewasaan berorganisasi dan komitmen terhadap nilai-nilai hukum.
Lebih jauh, LIRA menilai bahwa MADAS selama ini memiliki kontribusi sosial yang nyata di Jawa Timur melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan dan partisipasi kebangsaan. Penghakiman kolektif terhadap organisasi, selain tidak adil, juga berpotensi merusak harmoni sosial dan memperlebar konflik horizontal di tengah masyarakat.
Dalam perspektif konstitusional, LIRA mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip persamaan di hadapan hukum serta larangan diskriminasi menegaskan bahwa setiap warga negara dan setiap organisasi memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlakuan yang adil.
LIRA juga meminta agar seluruh peristiwa hukum yang terjadi di ruang publik ditangani secara menyeluruh dan proporsional, termasuk dugaan pengerahan massa, penggerudukan, serta pengrusakan atribut atau fasilitas organisasi. Seluruh peristiwa tersebut, menurut LIRA, harus diuji melalui mekanisme hukum yang sama tanpa tebang pilih.
Sejalan dengan itu, LIRA menyatakan dukungan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan berkeadilan dalam upaya menjaga ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.
Samsudin, Gubernur LIRA Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, dan tidak terprovokasi oleh narasi yang berpotensi memecah belah. Ia menegaskan bahwa istilah “premanisme” merupakan kategori hukum, bukan label sosial yang dapat dilekatkan secara serampangan.
“Biarkan hukum bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Keadilan tidak lahir dari stigma, tetapi dari proses hukum yang jujur, objektif, dan bermartabat,” pungkasnya.