-->

Notification

×

DPRD Probolinggo Bentuk Pansus SOTK, Penataan OPD dan Pemisahan Bapenda Ditargetkan Percepat Kenaikan PAD

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | Last Updated 2026-02-05T01:16:28Z

KRAKSAAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam rapat paripurna DPRD. Pansus ini dibentuk untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Probolinggo.

Pembentukan Pansus SOTK tersebut merupakan langkah strategis DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam melakukan penataan birokrasi daerah agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus SOTK DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, S.Pd, menjelaskan bahwa Pansus dibentuk untuk mengkaji secara komprehensif rencana penggabungan dan penataan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan daerah.

“Pansus ini secara khusus membahas SOTK. Substansinya adalah penggabungan beberapa OPD menjadi satu kesatuan agar lebih mengefektifkan kinerja dan mengoptimalkan peran OPD. Salah satu fokus pembahasan adalah penguatan fungsi pendapatan daerah yang nantinya melahirkan Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda,” ujar Muchlis.

Menurut Muchlis, Pansus SOTK juga menjadi instrumen DPRD untuk mendorong eksekutif Pemerintah Kabupaten Probolinggo melakukan akselerasi dan percepatan dalam mengoptimalkan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Selain rencana pembentukan Bapenda, penggabungan Dinas Ketahanan Pangan dengan Dinas Pertanian juga masuk dalam agenda pembahasan Pansus.

“Semua aspek akan kami bahas, mulai dari pembidangan tugas, tata kelola kelembagaan, efektivitas sumber daya manusia, hingga evaluasi tunjangan kinerja yang selama ini melekat di masing-masing OPD. Prinsipnya, operasional yang efektif harus menghasilkan kinerja dan potensi yang besar,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pansus akan mengkaji klasifikasi OPD, seperti OPD kelas A dan kelas B, agar penetapan kelas tersebut benar-benar mencerminkan beban kerja dan kinerja riil, bukan sekadar label administratif.

“Optimalisasi itu harus menyentuh pembidangan, tata kelola, dan sumber daya manusianya. Jangan sampai kelas OPD tidak mencerminkan kinerja sebenarnya,” tambah Muchlis.


Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, menegaskan bahwa usulan Raperda perubahan SOTK yang dibahas bersama DPRD merupakan hasil evaluasi internal Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Evaluasi tersebut diarahkan untuk menjawab tantangan peningkatan PAD dan efektivitas kinerja pemerintahan daerah.

“Yang pasti, usulan Raperda ini merupakan hasil evaluasi internal kami, yang kami bawa dalam satu target besar, yaitu bagaimana meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Probolinggo,” ujar Fahmi AHZ.

Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah strategis yang didorong melalui Raperda tersebut adalah pemisahan fungsi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pemisahan ini diharapkan membuat pengelolaan pendapatan daerah lebih fokus, terukur, dan optimal.

“Mudah-mudahan dengan pemisahan antara BPKAD dan Bapenda melalui Perda ini, target PAD bisa lebih cepat tercapai dan peningkatannya lebih maksimal,” jelasnya.

Fahmi AHZ juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Probolinggo terbuka terhadap berbagai masukan yang disampaikan DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran.

“Masukan dari teman-teman DPRD tentu menjadi bahan penting bagi kami di internal. Semua akan kami pertimbangkan secara serius demi perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja daerah,” pungkasnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo juga menetapkan struktur Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016, dengan susunan sebagai berikut:

Ketua: Muchlis, S.Pd; Wakil Ketua: Andi Suryanto Wibowo; Sekretaris: Arbaiyah, S.Pd.

Adapun anggota Pansus terdiri dari Badrus Soleh, Mochammad Al-Fatih, S.E., Firdaus Amin, S.T., Supriyatin, S.Pd, Nur Azizah, Abdul Basit, Arief Hidayat, M.Pd.I., Saiful Bahri, serta Umil Sulistyo Ningsih.

Pembahasan Raperda perubahan SOTK melalui Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang tidak hanya menyederhanakan struktur birokrasi, tetapi juga melahirkan OPD yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada peningkatan kinerja serta PAD daerah, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->