PAJARAKAN - Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsuddin SH, menyampaikan kritik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait penanganan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi bernilai miliaran rupiah. Pernyataan tersebut disampaikan di kediamannya pada Senin (23/2/2026).
Dalam keterangannya, Samsuddin menilai terdapat ketimpangan dalam percepatan penanganan perkara. Ia membandingkan proses hukum terhadap kasus guru tidak tetap yang juga merangkap sebagai pendamping desa yang dinilai berjalan cepat, dengan sejumlah laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Kasus bernilai besar seperti dana hibah PDAM tahun 2020 sebesar Rp6,1 miliar serta dana hibah program PRIM dan hibah Australia tahun anggaran 2018 dengan pagu sekitar Rp32 miliar, sampai hari ini belum terlihat kepastian hukumnya,” ujarnya.
Menurut Samsuddin, laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh LIRA pada 2020 dan sempat melalui tahap pemeriksaan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam laporan itu, disebutkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, indikasi monopoli lelang, serta dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. “Jangan sampai muncul kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Prinsip keadilan harus diterapkan secara konsisten terhadap semua pihak,” tegasnya.
Samsuddin juga menyinggung praktik penyelesaian perkara melalui pengembalian kerugian negara dalam sejumlah kasus lain. Ia menyebut terdapat kasus dugaan kerugian negara ratusan juta rupiah yang diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dana, termasuk dalam salah satu proyek dana PRIM tahun 2020 dengan nilai pengembalian sekitar Rp600 juta.
Meski demikian, ia mengakui bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Oleh karena itu, menurutnya, penerapan asas ultimum remedium harus dilakukan secara proporsional dan tidak diskriminatif.
Sebagai tindak lanjut, Samsuddin menginstruksikan jajaran LIRA Kabupaten Probolinggo untuk melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo guna meminta kejelasan status penanganan perkara dana hibah tersebut.
“Jika ada respons dan penjelasan yang transparan, tentu kami menghormati proses hukum. Namun jika tidak ada kepastian, kami mempertimbangkan langkah penyampaian aspirasi secara terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo terkait pernyataan tersebut.(IN)