
KRAKSAAN - Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ menegaskan bahwa penataan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus berorientasi pada ketepatan fungsi dan peningkatan kinerja pelayanan publik, bukan pada penambahan struktur birokrasi maupun jabatan baru.
Penegasan tersebut disampaikan Fahmi AHZ saat mewakili pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/2/2026), dalam agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Fahmi, kebijakan restrukturisasi OPD merupakan langkah strategis untuk memastikan organisasi pemerintahan daerah bekerja secara efektif, efisien, dan profesional. Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan beban kerja dan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga setiap OPD memiliki peran yang jelas dan terukur.
“Penataan ini bukan untuk memperbesar organisasi, apalagi menambah jabatan struktural. Fokus utama kami adalah memastikan setiap OPD menjalankan fungsi secara optimal dan benar-benar berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Ia menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi dan tipologi OPD telah mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dengan dasar tersebut, pemerintah daerah memastikan bahwa restrukturisasi dilakukan secara normatif, berbasis pemetaan urusan pemerintahan, serta mempertimbangkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai implikasi fiskal, Fahmi menegaskan bahwa kebijakan penataan OPD tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah daerah, kata dia, tidak melakukan penambahan struktur organisasi baru maupun peningkatan belanja pegawai sebagai dampak dari perubahan tersebut.
“Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kesehatan fiskal. Penyesuaian yang dilakukan bersifat administratif dan fungsional, tanpa menambah beban keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fahmi AHZ menyampaikan bahwa penataan OPD juga diarahkan untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar. Restrukturisasi ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas kinerja aparatur sipil negara.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas birokrasi selama masa transisi penataan OPD. Fahmi memastikan bahwa proses perubahan struktur organisasi tidak akan menimbulkan kegamangan di kalangan aparatur maupun mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Probolinggo mengajak seluruh elemen, khususnya DPRD, untuk terus menjaga sinergi dan kerja sama dalam proses pembahasan hingga penetapan peraturan daerah tersebut.
“Dengan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kami optimistis penataan OPD ini akan memperkuat kinerja pemerintahan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya.