-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Soroti LKPJ dan TP2D, Pertanyakan Ketidakhadiran Bupati di Paripurna

Kamis, 30 April 2026 | April 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-02T17:15:50Z

PAJARAKAN – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (30/4/2026), berlangsung dinamis dengan sejumlah sorotan tajam dari kalangan legislatif terhadap substansi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, kinerja Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D), hingga absennya Bupati dalam forum strategis tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Arif Hidayat atau yang akrab disapa Cak Dayat, menegaskan bahwa rekomendasi LKPJ tidak boleh direduksi menjadi sekadar formalitas administratif, melainkan harus diposisikan sebagai instrumen evaluasi substantif terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Rekomendasi LKPJ itu bukan sekadar tumpukan kertas. Ini adalah cermin evaluasi atas kinerja pemerintahan selama satu tahun, sekaligus hasil kerja kolektif DPRD yang harus menjadi bahan refleksi bagi kepala daerah,” tegasnya sebelum penutupan rapat paripurna.

Lebih lanjut, Arif juga menyoroti pentingnya kehadiran langsung kepala daerah dalam momentum penyerahan rekomendasi LKPJ. Ia menilai, forum tersebut bukan hanya agenda seremonial, tetapi juga ruang akuntabilitas publik yang sarat makna politik dan etika pemerintahan.

“Memang sudah dijelaskan oleh Wakil Bupati terkait ketidakhadiran Bupati. Tetapi perlu digarisbawahi, ini adalah LKPJ Bupati, bukan LKPJ Wakil Bupati. Maka kehadiran Bupati secara langsung menjadi penting dalam perspektif akuntabilitas publik,” ujarnya.


Dalam forum tersebut, sambutan resmi Bupati Probolinggo disampaikan oleh Wakil Bupati Fahmi AHZ. Pemerintah daerah menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja pemerintahan.

“Rekomendasi yang kami terima merupakan bentuk koreksi konstruktif dan akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Fahmi dalam sambutan resmi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan LKPJ yang dilakukan secara intensif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

Sementara itu, dalam konfirmasi terpisah, Bupati Probolinggo memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut terdapat agenda penting yang tidak dapat ditinggalkan.

“Tiap bupati berhalangan hadir selalu ada sebab dan alasan ketidakhadiran, biasanya disampaikan. Tadi finalisasi audit BPK sampai siang, dan itu harus bupati sendiri yang menerima,” ungkapnya dalam pesan tersebut.


Ketua DPRD: Evaluasi Harus Objektif


Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Oka Mahendra, menilai capaian program pemerintah daerah sepanjang tahun 2025 menunjukkan hasil yang beragam dan memerlukan evaluasi objektif serta menyeluruh.

“Secara umum, ada program yang telah tercapai, namun ada juga yang belum optimal. Ini menjadi bahan evaluasi bersama untuk perbaikan ke depan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa belum optimalnya sejumlah program, khususnya di sektor infrastruktur, dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.

“Ketergantungan keuangan daerah terhadap pusat masih cukup tinggi. Ketika dana transfer berkurang, maka realisasi program di daerah juga ikut terdampak,” jelasnya.


Kinerja TP2D Jadi Catatan Kritis


Selain LKPJ, Arif Hidayat juga menyoroti kinerja TP2D yang dinilai belum menunjukkan hasil konkret secara signifikan. Ia menekankan pentingnya kerja kolektif dalam tubuh tim tersebut.

“Kalau disebut tim, maka harus bekerja sebagai satu kesatuan. Jangan sampai hanya satu atau dua orang yang dominan, sementara yang lain tidak dilibatkan. Kalau itu terjadi, wajar jika muncul persepsi negatif di masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ruang multitafsir, baik di kalangan publik, DPRD, maupun internal organisasi perangkat daerah (OPD).


Empat Raperda Strategis Disepakati


Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah juga membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda Bantuan Hukum, Masyarakat Hukum Adat, Irigasi, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Keempat regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan kebijakan dalam memperkuat akses keadilan, perlindungan kelompok rentan, ketahanan pangan, serta keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Probolinggo.

Dinamika rapat paripurna ini mencerminkan intensitas fungsi pengawasan DPRD sekaligus menegaskan urgensi sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.

Dengan berbagai catatan kritis yang mengemuka termasuk isu kehadiran kepala daerah forum ini menjadi penanda bahwa tata kelola pemerintahan tidak hanya diukur dari capaian program, tetapi juga dari komitmen etik, transparansi, dan responsivitas terhadap mekanisme demokrasi formal.(ma/ko)

×
Berita Terbaru Update