PROBOLINGGO - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (MayDay) 1 Mei 2026, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketenagakerjaan DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong percepatan pembahasan regulasi yang berpihak pada pekerja. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Khairul Anam usai agenda belanja masalah di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (29/4/2026).
Khairul Anam menegaskan, MayDay tidak boleh hanya dimaknai sebagai seremoni tahunan, tetapi harus menjadi momentum lahirnya kebijakan konkret yang memperkuat kedaulatan pekerja di daerah. Ia menyebut, Raperda Ketenagakerjaan harus menjadi “kado nyata” sekaligus perisai hukum bagi buruh di tengah berbagai tekanan ekonomi.
“MayDay bagi kami bukan sekadar hari libur. Ini adalah hari perjuangan kelas pekerja. Ironis jika di tengah perayaan, buruh masih menghadapi ketidakpastian upah, ancaman PHK sepihak, dan jaminan sosial yang lemah. Raperda ini harus menjadi perisai konstitusional di tingkat daerah,” ujar Khairul Anam dalam keterangan persnya.
Menurutnya, dorongan tersebut didasarkan pada hasil kajian lintas sektor yang melibatkan data dan dokumen dari Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, DP3AP2KB, serta aspirasi serikat pekerja yang dihimpun dalam forum belanja masalah. Pansus menilai, dinamika ekonomi global, gelombang efisiensi perusahaan, serta disrupsi teknologi telah memperbesar kerentanan pekerja, khususnya kelompok rentan.
“Jangan sampai MayDay hanya diisi orasi di jalanan, sementara di ruang sidang, pasal-pasal perlindungan pekerja justru tumpul. Kami akan terus mengawal agar regulasi ini benar-benar berpihak,” tegasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus merumuskan lima rekomendasi utama yang dinilai wajib diakomodasi dalam Raperda Ketenagakerjaan. Pertama, menghadirkan skema jaring pengaman sosial otomatis bagi pekerja yang terkena PHK, termasuk aktivasi bantuan sosial dan jaminan kesehatan tanpa prosedur birokrasi yang berbelit.
Kedua, penguatan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) melalui kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, disertai skema subsidi bagi pemberi kerja yang tidak mampu. Ketiga, perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan, termasuk pemenuhan hak cuti melahirkan sesuai regulasi nasional, penyediaan ruang laktasi, serta fasilitas penitipan anak.
Keempat, penguatan keterhubungan antara dunia pendidikan dan industri melalui optimalisasi Bursa Kerja Khusus (BKK) dan Balai Latihan Kerja (BLK), serta kewajiban perusahaan membuka akses pemagangan dan rekrutmen tenaga kerja lokal. Kelima, penguatan tata kelola krisis ketenagakerjaan dengan mencegah PHK sepihak dan memastikan perlindungan hak pesangon serta jaminan kesehatan pekerja.
Khairul Anam juga mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan skema pembiayaan alternatif, seperti pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), guna memperkuat perlindungan tenaga kerja di masa krisis.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan kepada para pekerja agar menjadikan MayDay sebagai momentum untuk memperjuangkan hak secara konstruktif, sekaligus memperkuat solidaritas sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Rakyat harus berdaulat atas pekerjaannya dalam kondisi apa pun, tanpa pengecualian,” pungkasnya.
DPRD Kabupaten Probolinggo menargetkan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan dapat segera dituntaskan melalui sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di daerah.