-->

Notification

×

Ditetapkan Tersangka, Kades Probolinggo Tidak Ditahan karena Kooperatif

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-05-04T09:05:13Z
PROBOLINGGO, Senin (4 Mei 2026) - Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, bersama seorang perangkat desa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DW (23), asal Desa Kedasih, Kecamatan Sukapura, yang melapor ke pihak kepolisian pada Maret 2026.
Peristiwa terjadi saat korban diduga mengangkut kentang pada malam hari yang kemudian dipersoalkan oleh pihak desa. Persoalan tersebut sempat dibawa ke kantor Linmas untuk dimediasi.
Namun, situasi memanas ketika korban mencoba merekam jalannya mediasi menggunakan ponsel. Kepala desa diduga tersulut emosi, merampas ponsel korban, lalu melakukan pemukulan. Perangkat desa yang berada di lokasi juga disebut turut melakukan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tubuh. Bahkan, ayah korban yang berusaha melerai juga dilaporkan turut menjadi korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, mulai dari hasil visum, keterangan saksi, rekaman CCTV, hingga barang bukti lainnya. Berdasarkan hal tersebut, status hukum keduanya dinaikkan menjadi tersangka.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tidak dilakukan penahanan. “Para tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung,” (dilansir dari SerikatNews.com).
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->