PROBOLINGGO – Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan publik setelah video penggerebekan beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Probolinggo pada Rabu (22/4/2026).
Dalam video yang viral, dua individu berinisial RJS dan I terlihat tengah duduk bersama di area publik. RJS diketahui bertugas di Puskesmas Krejengan, sementara I merupakan perawat desa di wilayah yang sama. Keduanya diduga digerebek oleh suami sah I, yang kemudian memicu cekcok hingga berujung pada aksi baku hantam di lokasi kejadian.
Situasi yang semula berlangsung tenang berubah menjadi tegang ketika suami I datang secara tiba-tiba dan mendapati keduanya bersama. Perdebatan verbal yang terjadi di depan pengunjung pusat perbelanjaan itu tak terelakkan, hingga akhirnya terjadi kontak fisik yang turut terekam dalam video amatir dan tersebar luas di berbagai platform digital.
Saat dikonfirmasi, RJS membenarkan keberadaannya bersama I pada saat kejadian. Namun, ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukanlah sesuatu yang direncanakan dengan maksud negatif.
“Memang ada komunikasi sebelumnya. Katanya I mau membeli batik dan saya kebetulan mau membeli baju training, sehingga kami sepakat bertemu di sana,” ujar RJS dalam keterangannya.
Meski demikian, RJS juga mengakui adanya intensitas komunikasi yang cukup sering antara dirinya dan I sebelum insiden tersebut terjadi. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan publik terkait hubungan keduanya yang dinilai melampaui batas profesional.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa kedua individu yang terlibat merupakan pegawai di bawah naungan instansinya. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait kronologi kejadian.
“Benar, yang bersangkutan adalah pegawai Dinas Kesehatan. Namun untuk kronologi lengkapnya, kami masih belum mengetahui secara detail dan masih melakukan penelusuran lebih lanjut,” tulis Kepala Dinas Kesehatan dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak dinas masih berada pada tahap awal verifikasi fakta dan belum mengambil langkah disipliner. Meski demikian, sesuai dengan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap dugaan pelanggaran etik maupun perilaku yang mencoreng institusi dapat dikenai sanksi administratif setelah melalui proses pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, tidak hanya karena unsur sensasional yang ditampilkan dalam video, tetapi juga karena menyangkut integritas aparatur negara sebagai pelayan publik. Dalam perspektif etika birokrasi, ASN dituntut untuk menjaga perilaku pribadi agar tetap selaras dengan norma sosial dan profesional, sebagaimana ditegaskan dalam prinsip code of conduct sektor publik (OECD, 2020).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait langkah lanjutan yang akan diambil oleh pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Proses klarifikasi internal diperkirakan masih berlangsung untuk memastikan fakta secara objektif sebelum penetapan sanksi atau tindakan administratif lainnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa akuntabilitas moral ASN tidak hanya diukur dari kinerja administratif, tetapi juga dari perilaku personal yang mencerminkan nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik.(nsa/ko)