Penertiban pedagang kaki lima (PKL) secara mendadak di akses jalan masuk Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memicu polemik antara aparat penegak peraturan daerah dan pemerintah desa setempat. Ketiadaan pemberitahuan sebelumnya dinilai menjadi sumber utama keresahan warga serta memunculkan kritik terhadap mekanisme koordinasi lintas institusi.
Peristiwa penertiban tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) pagi, ketika sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penataan terhadap PKL yang berjualan di sepanjang ruas jalan masuk desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah, namun pelaksanaannya justru menuai respons dari pemerintah desa karena dinilai tidak melalui prosedur komunikasi yang memadai.
Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima informasi ataupun pemberitahuan resmi sebelum kegiatan penertiban dilakukan. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, sehingga segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kepada pemerintah desa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penertiban ini. Setelah mendapat laporan dari warga, saya langsung ke lokasi untuk melihat situasi,” ujar Dimas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, minimnya komunikasi menyebabkan para pedagang dan warga merasa terkejut atas tindakan tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan musyawarah seharusnya dikedepankan sebelum penertiban dilakukan.
“Setidaknya harus ada pemberitahuan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keterkejutan. Dengan begitu, bisa dibicarakan bersama dan dicari solusi yang tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Bulu berencana mengambil langkah mediasi dengan mengundang para PKL, khususnya warga setempat, untuk membahas pola penataan yang lebih terstruktur. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait aturan berjualan yang tetap memperhatikan aspek ketertiban tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dimas menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap para pedagang. Selama ini, peran desa hanya sebatas memfasilitasi warga yang ingin berjualan secara informal.
“Kami hanya memfasilitasi, tidak pernah ada pungutan atau retribusi dari PKL. Itu perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait pelaksanaan penertiban oleh unit Satpol PP di wilayah Kraksaan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi internal guna memastikan prosedur di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Memang ada kegiatan tersebut, tetapi sampai saat ini kami belum menerima laporan rinci mengenai proses di lapangan,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan penertiban di tingkat lokal. Tanpa mekanisme yang terstruktur dan partisipatif, upaya menjaga ketertiban berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan pemerintah desa menjadi kunci dalam menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus berkeadilan bagi pelaku usaha kecil.
Tag Terpopuler
› BERITA TERKINI
› PORTAL PROBOLINGGO
› SOSIAL POLITIK
Penertiban Mendadak PKL di Akses Desa Bulu Picu Polemik, Pemerintah Desa Soroti Minimnya Koordinasi
Penertiban Mendadak PKL di Akses Desa Bulu Picu Polemik, Pemerintah Desa Soroti Minimnya Koordinasi
khoirunnisa Oktavia
Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB |
Last Updated
2026-05-05T10:41:26Z
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) secara mendadak di akses jalan masuk Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, memicu polemik antara aparat penegak peraturan daerah dan pemerintah desa setempat. Ketiadaan pemberitahuan sebelumnya dinilai menjadi sumber utama keresahan warga serta memunculkan kritik terhadap mekanisme koordinasi lintas institusi.
Peristiwa penertiban tersebut terjadi pada Selasa (5/5/2026) pagi, ketika sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo melakukan penataan terhadap PKL yang berjualan di sepanjang ruas jalan masuk desa. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika wilayah, namun pelaksanaannya justru menuai respons dari pemerintah desa karena dinilai tidak melalui prosedur komunikasi yang memadai.
Kepala Desa Bulu, Dimas Eko Romadhoni, menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima informasi ataupun pemberitahuan resmi sebelum kegiatan penertiban dilakukan. Ia mengaku baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, sehingga segera turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
“Kepada pemerintah desa tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penertiban ini. Setelah mendapat laporan dari warga, saya langsung ke lokasi untuk melihat situasi,” ujar Dimas saat dikonfirmasi.
Menurutnya, minimnya komunikasi menyebabkan para pedagang dan warga merasa terkejut atas tindakan tersebut. Ia menilai bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan musyawarah seharusnya dikedepankan sebelum penertiban dilakukan.
“Setidaknya harus ada pemberitahuan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan keterkejutan. Dengan begitu, bisa dibicarakan bersama dan dicari solusi yang tidak merugikan semua pihak,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pemerintah Desa Bulu berencana mengambil langkah mediasi dengan mengundang para PKL, khususnya warga setempat, untuk membahas pola penataan yang lebih terstruktur. Forum tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan bersama terkait aturan berjualan yang tetap memperhatikan aspek ketertiban tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dimas menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap para pedagang. Selama ini, peran desa hanya sebatas memfasilitasi warga yang ingin berjualan secara informal.
“Kami hanya memfasilitasi, tidak pernah ada pungutan atau retribusi dari PKL. Itu perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufiq Alami, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait pelaksanaan penertiban oleh unit Satpol PP di wilayah Kraksaan. Ia memastikan akan melakukan evaluasi internal guna memastikan prosedur di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
“Memang ada kegiatan tersebut, tetapi sampai saat ini kami belum menerima laporan rinci mengenai proses di lapangan,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam pelaksanaan kebijakan penertiban di tingkat lokal. Tanpa mekanisme yang terstruktur dan partisipatif, upaya menjaga ketertiban berpotensi menimbulkan resistensi sosial. Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, dan pemerintah desa menjadi kunci dalam menciptakan tata ruang yang tertib sekaligus berkeadilan bagi pelaku usaha kecil.