PROBOLINGGO- Seorang remaja berusia 13 tahun di Kabupaten Probolinggo diduga membawa kabur mobil milik tetangganya hingga akhirnya mengalami kecelakaan dan menabrak pohon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/5/2026) dan sempat menghebohkan warga Perumahan Pajarakan Land, Kabupaten Probolinggo. Remaja berinisial DKC itu diduga membawa mobil Honda Brio milik tetangganya tanpa izin.
Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, mengatakan aksi tersebut diduga dipicu tantangan dari teman-temannya. Pelaku disebut sebelumnya mengaku bisa mengendarai mobil.
“Anak itu dipengaruhi teman-temannya hingga akhirnya nekat membawa mobil tetangganya,” ujar Kompol Masykur, dikutip dari Ngopibareng, Selasa (12/5/2026).
Saat mengetahui mobilnya dibawa pergi, pemilik kendaraan langsung meminta bantuan warga. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran terhadap mobil yang dikendarai pelaku.
Dalam proses pengejaran, seorang warga yang mencoba menghadang menggunakan sepeda motor dilaporkan sempat tersenggol kendaraan. Pelaku terus melaju ke arah selatan hingga akhirnya kehilangan kendali dan menabrak pohon di kawasan selatan Bank Jatim Kraksaan.
Akibat kejadian tersebut, bagian depan mobil mengalami kerusakan cukup parah. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Karena pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara kini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keluarga menyebut pelaku diketahui sedang menjalani perawatan kejiwaan. Polisi masih mendalami kondisi tersebut untuk proses penanganan lebih lanjut.