-->

Notification

×

Akses Jalan Ditutup, Warga Grand City Sidopekso Ancam Laporkan Pengembang

Rabu, 17 Juni 2026 | Juni 17, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-17T14:18:39Z
KRAKSAAN - Puluhan warga Perumahan Grand City di Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, dibuat resah setelah akses utama menuju perumahan mereka ditutup oleh pemilik lahan. Jalan yang berada tepat di depan gerbang perumahan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuk bagi sekitar 50 kepala keluarga (KK) yang telah menghuni kawasan tersebut.
Penutupan akses itu memicu kekhawatiran warga. Mereka mengaku tidak pernah mengetahui adanya persoalan kepemilikan lahan yang kini digunakan sebagai jalan menuju perumahan. Warga pun mendesak pihak pengembang segera memberikan penjelasan dan solusi atas persoalan tersebut.
Perwakilan warga Grand City, Ainur Ridho, mengatakan selama ini penghuni hanya mengetahui bahwa perumahan memiliki akses jalan menuju jalan raya. Namun, terkait status kepemilikan tanah yang digunakan sebagai jalan, warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi dari pengembang.
"Kami ini hanya membeli rumah. Yang kami tahu ada akses jalan menuju jalan raya. Soal tanah ini milik siapa dan statusnya bagaimana, kami tidak pernah diberi tahu oleh pengembang," ujarnya.
Menurut Ainur, dirinya telah menempati perumahan tersebut sejak 2017. Selama hampir sembilan tahun, akses jalan tersebut digunakan tanpa ada persoalan yang diketahui warga.
Kini, saat akses jalan ditutup, warga merasa menjadi pihak yang paling dirugikan. Mereka menilai persoalan antara pemilik lahan dan pengembang seharusnya tidak sampai berdampak kepada penghuni perumahan.
"Masalah tanah ataupun penutupan jalan ini kami tidak tahu-menahu. Tetapi yang menjadi korban justru warga. Harapan kami pengembang mau duduk bersama dan menjelaskan sebenarnya masalahnya di mana, tindak lanjutnya bagaimana, dan kalau sampai jalan ditutup, alternatif untuk warga seperti apa," tegasnya.
Ainur menambahkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pengembang, warga akan berkoordinasi dengan pengurus lingkungan untuk menentukan langkah hukum.
"Kalau memang tidak ada titik terang dan pengembang tidak mau menjelaskan kepada kami, kemungkinan akan kami bahas bersama RT dan pengurus lingkungan. Tidak menutup kemungkinan juga akan kami laporkan," katanya.
Sementara itu, pemilik lahan yang digunakan sebagai akses jalan perumahan, Setya Wahyuni, membantah bahwa dirinya berniat menutup akses warga secara total. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena selama bertahun-tahun tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan persoalan lahan.
"Kami tidak menutup akses warga semuanya. Kami tetap memberikan akses untuk warga. Kami juga berpikir warga perumahan ini adalah korban karena mereka tidak tahu persoalan yang sebenarnya," ujarnya.
WAHYUNI mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi pengembang sejak sekitar tiga tahun lalu. Bahkan, mediasi melalui pemerintah desa hingga kepolisian disebut pernah diupayakan, namun tidak mendapatkan respons.
"Kami sudah telepon, sudah minta mediasi melalui desa, bahkan minta bantuan Polsek untuk mediasi supaya tidak sampai terjadi penutupan. Tapi tidak ada respons dari pihak pengembang," ungkapnya.
Karena itu, pihaknya memilih menggunakan hak atas lahan yang menurutnya sah secara hukum berdasarkan sertifikat kepemilikan yang dimiliki.
"Langkah yang kami ambil adalah menutup sementara sesuai hak kami yang tercantum dalam sertifikat. Tetapi akses untuk warga tetap kami berikan," tegasnya.
Ia menjelaskan, akses yang masih dibuka sementara hanya untuk kendaraan roda dua. Kebijakan itu akan diberlakukan hingga ada komunikasi dan penyelesaian dari pihak pengembang.
"Untuk sementara hanya bisa dilalui sepeda motor. Kami menunggu ada konfirmasi atau itikad baik dari pengembang," katanya.
Setya juga mengungkapkan kekecewaannya karena mengaku tidak pernah dimintai izin maupun diberi pemberitahuan saat lahannya dijadikan bagian dari akses menuju perumahan. Padahal, menurutnya, apabila sejak awal dilakukan komunikasi secara baik, persoalan tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah.
"Yang kami permasalahkan kenapa tidak ada izin atau pemberitahuan kepada kami sebagai pemilik tanah. Kalau sejak awal datang dan meminta izin, pasti akan kami berikan," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Grand City belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. Nomor Antok yang disebut-sebut warga sebagai salah satu pengelola perumahan pun telah dilakukan upaya konfirmasi baik melakukan pesan WhatsApp maupun panggilan selular. Namun yang bersangkutan tidak merespon
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->