-->

Notification

×

Kabar Gembira! 9.134 ASN dan PPPK Pemkab Probolinggo Segera Terima Gaji ke-13, Cair Mulai 18 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 | Juni 12, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-12T08:01:37Z
PROBOLINGGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memastikan pencairan gaji ke-13 bagi 9.134 aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Juni 2026. Anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp41,95 miliar.

Dilansir dari PRUDENSI, proses pencairan saat ini masih menunggu persetujuan Bupati Probolinggo. Jika seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai rencana, dana tersebut akan mulai disalurkan pada 18 Juni 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Yuliani, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan nota dinas sebagai dasar pengajuan pencairan kepada kepala daerah.
“Kami masih membuat nota dinas ke bapak bupati untuk mendapatkan persetujuan pencairan gaji 13 untuk ASN/PPPK di lingkungan Kabupaten Probolinggo,” ujarnya, dikutip dari PRUDENSI.

Berdasarkan data BPPKAD, penerima manfaat terdiri atas 5.121 aparatur sipil negara dan 3.922 PPPK. Dari total anggaran yang dialokasikan, sekitar Rp26,85 miliar diperuntukkan bagi ASN, sedangkan Rp15,10 miliar dialokasikan untuk PPPK.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Narulita Lupi Kurniasari, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja aparatur sekaligus dukungan dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.
“Penyaluran gaji 13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan untuk membantu meringankan beban finansial, terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru,” kata Narulita.

Menurutnya, waktu pencairan yang berdekatan dengan dimulainya kegiatan belajar mengajar diharapkan dapat membantu pegawai memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya penunjang lainnya.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan hak aparatur sesuai ketentuan yang berlaku.
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->