PROBOLINGGO – Persoalan plasi atau potongan timbangan dalam transaksi jual beli bawang merah menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Probolinggo. DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah menyusun kajian ilmiah sebagai dasar penetapan standar plasi yang objektif dan berkeadilan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat, mengatakan hingga saat ini praktik plasi yang diterapkan di lapangan belum memiliki dasar kajian teknis yang komprehensif. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan ketidakpastian bagi petani terkait besaran potongan yang diterapkan saat menjual hasil panennya.
“Selama ini plasi diterapkan tanpa dasar ilmiah yang jelas. Belum ada observasi menyeluruh mengenai berat bruto, tingkat penyusutan alami akibat kadar air, kotoran, maupun proses sortasi bawang merah. Akibatnya, petani tidak memiliki acuan yang pasti mengenai batas potongan yang wajar,” ujar pria yang akrab disapa Cak Dayat itu saat ditemui di ruang Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, persoalan plasi selama ini menjadi salah satu keluhan utama petani bawang merah di Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, potongan timbangan yang diterapkan dalam transaksi di tingkat pedagang bervariasi dan dalam beberapa kasus dinilai cukup besar.
Ia menyebut terdapat laporan mengenai potongan yang mencapai 32 hingga 35 kilogram untuk setiap dua kuintal bawang merah. Bahkan, pada kondisi tertentu, angka plasi disebut bisa mencapai sekitar 35 persen dari total berat yang ditransaksikan.
Besaran tersebut, kata dia, jauh di atas ketentuan yang selama ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP), yang mengatur batas maksimal plasi sebesar 7,5 persen per kuintal.
“Jika dikalkulasi dalam jumlah besar, petani bisa kehilangan hasil panen dalam jumlah yang signifikan akibat potongan tersebut. Karena itu perlu ada kepastian dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam pembahasan Raperda, Pansus mengusulkan agar pemerintah daerah diwajibkan melakukan kajian teknis mengenai tata niaga bawang merah, termasuk penghitungan tingkat susut alami dan standar refaksi hasil panen. Kajian tersebut diharapkan menjadi dasar dalam menentukan batas minimal maupun maksimal plasi yang dapat diterapkan dalam transaksi perdagangan.
Menurut Cak Dayat, penyusunan kajian harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi petani, pelaku usaha, DKUPP, hingga Dinas Pertanian agar hasilnya bersifat objektif dan dapat diterima semua pihak.
“Kami ingin ada kepastian bagi petani maupun pedagang. Semua memiliki pedoman yang sama sehingga tidak ada lagi perbedaan penafsiran mengenai besaran potongan yang dianggap wajar,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati sebagai aturan teknis turunan dari Perda. Dengan demikian, pengaturan mengenai plasi tidak lagi hanya mengacu pada surat edaran, tetapi memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Selain itu, DPRD juga mendorong adanya mekanisme pengawasan dan sanksi yang jelas terhadap pelanggaran ketentuan plasi yang akan ditetapkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan regulasi dapat berjalan efektif dan memberikan perlindungan nyata bagi petani.
“Peraturan yang dibuat harus memiliki kekuatan implementasi. Karena itu perlu ada mekanisme pengawasan serta sanksi yang jelas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Dayat menilai perlindungan terhadap petani tidak cukup hanya melalui peningkatan produksi pertanian. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan sistem pemasaran dan tata niaga hasil pertanian berjalan secara sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Petani harus mendapatkan perlindungan sejak proses produksi hingga pemasaran hasil panen. Tata niaga yang sehat menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat sektor pertanian daerah,” pungkasnya.