-->

Notification

×

Pansus I DPRD Probolinggo Matangkan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Soroti Nasib Petani Bawang, Tembakau, dan Sayuran

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-18T08:20:58Z
PROBOLINGGO - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Probolinggo terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Dalam rapat pembahasan naskah akademik yang digelar Kamis (18/6/2026), Pansus I menitikberatkan pada upaya menghadirkan perlindungan hukum, pemberdayaan, dan fasilitas yang lebih konkret bagi para petani di Kabupaten Probolinggo. 
Ketua Pansus I, Muchlis, mengatakan terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan dalam penyusunan naskah akademik Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi petani komoditas unggulan daerah.
"Pembahasan naskah akademik kali ini fokus pada bagaimana petani-petani produk unggulan kita mendapatkan jaminan perlindungan, pemberdayaan, dan fasilitas dari pemerintah daerah," ujar Muchlis.
Salah satu perhatian utama adalah perlindungan bagi petani bawang merah. Selama ini, petani mengeluhkan adanya praktik dan mekanisme perdagangan yang dinilai kerap merugikan mereka ketika terjadi lonjakan kebutuhan pasar.
Pansus berencana memasukkan aturan yang dapat menjadi dasar perlindungan bagi petani bawang merah, termasuk pengaturan distribusi di pasar dan pola hubungan antara petani, pedagang, serta tengkulak. Dengan demikian, fluktuasi harga yang terjadi di pasar tidak serta-merta merugikan petani sebagai produsen.
Selain itu, pembahasan juga menyoroti nasib petani tembakau yang menjadi salah satu sektor pertanian strategis di Kabupaten Probolinggo. Muchlis menilai besarnya produksi tembakau dan banyaknya petani yang bergantung pada komoditas tersebut perlu diimbangi dengan perlindungan yang lebih kuat dari pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan sejumlah perusahaan rokok di wilayah Probolinggo belum sepenuhnya memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan petani. Karena itu, Pansus mengusulkan agar Raperda nantinya memuat skema penguatan posisi tawar petani tembakau, pengendalian harga, hingga intervensi pemerintah daerah dalam tata kelola komoditas tersebut.
Tak hanya petani bawang merah dan tembakau, Pansus juga menaruh perhatian terhadap petani sayuran di kawasan dataran tinggi seperti Kecamatan Sumber dan Sukapura. Berbagai keluhan terkait keterbatasan modal usaha hingga rendahnya harga jual hasil panen menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan regulasi tersebut.
Komoditas seperti kentang dan kubis, kata Muchlis, kerap dibeli dengan harga yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan petani. Karena itu, DPRD berharap Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha pertanian di daerah.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sendiri merupakan salah satu dari empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Probolinggo Tahun 2026 yang saat ini sedang disusun naskah akademiknya oleh Pansus I DPRD Kabupaten Probolinggo. 
×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->