-->

Notification

×

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Digelar, Gubernur LIRA Jatim Minta Keadilan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 04 Juni 2026 | Juni 04, 2026 WIB | Last Updated 2026-06-04T10:47:14Z

 

Foto : Istimewa

MALANG - Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradilla Amalia Najwa, mulai digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rabu (3/6/2026). Perkara yang menyita perhatian publik Jawa Timur tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Bripka Agus Muhammad Saleman dan Suyitno.

Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan dan penyampaian eksepsi tersebut, kedua terdakwa tampak hadir dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban Faradilla Amalia Najwa.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang, Yudi Anugerah Pratama, menjelaskan bahwa dakwaan primair yang diajukan jaksa mengacu pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Yudi.

Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain secara bersama-sama. Jaksa turut menyertakan dakwaan subsider berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam konstruksi turut serta.

Menurut Yudi, ancaman pidana dalam dakwaan primair tersebut adalah penjara seumur hidup, sedangkan dakwaan subsidernya mengancam pidana penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini bermula dari penemuan jasad Faradilla Amalia Najwa, mahasiswi UMM asal Dusun Taman, Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Korban ditemukan meninggal dunia di kawasan sungai Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, Desa Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang hendak memanen jagung di area persawahan sekitar lokasi kejadian. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Wonorejo dan ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jawa Timur.

Dalam proses penyelidikan, penyidik menetapkan kakak ipar korban yang berinisial KAS, anggota Provos Polsek Krucil Polres Probolinggo, sebagai tersangka utama. Penyidik juga menetapkan Suyitno sebagai tersangka setelah ditemukan alat bukti yang cukup.

Saat pengungkapan kasus pada Desember 2025 lalu, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk.

Perjalanan kasus yang cukup panjang tersebut mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur.

Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, keadilan harus diberikan kepada korban dan keluarganya tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Malang. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara objektif, independen, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Samsudin.

Ia menilai kasus tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Ketika alat bukti dan fakta persidangan mengarah pada suatu perbuatan pidana, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Samsudin juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban yang hingga kini masih menanti kepastian hukum atas meninggalnya Faradilla Amalia Najwa.

“Kami turut berduka cita yang mendalam. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan dan kekuatan. Harapan kami, putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi korban, keluarga, dan masyarakat,” katanya.

Menurut Samsudin, pengawalan terhadap perkara tersebut bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga.

“Ketika hukum berjalan dengan baik dan transparan, maka kepercayaan publik akan tumbuh. Itu yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Persidangan perkara dugaan pembunuhan mahasiswi UMM tersebut dijadwalkan berlanjut pada agenda berikutnya dengan pembahasan eksepsi dan tanggapan jaksa sebelum memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian.(in)


×
Berita Terbaru Update
Lapor Portal

Dukung Portal Probolinggo

QRIS Portal Probolinggo

Scan kode QRIS di atas untuk berdonasi

💸
Scan QRIS untuk Donasi

QRIS Portal Probolinggo

-->