Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus pelemparan bondet yang terjadi di kawasan Malioboro Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap lima pemuda yang diduga terlibat. Tiga di antaranya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (21/7/2026), yang dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K.
Kapolres menjelaskan, peristiwa pelemparan bondet terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ikan Tenggiri, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Korban berinisial MT (22) saat itu berada di lokasi bersama sejumlah rekannya. Akibat ledakan bondet yang dilempar pelaku, korban mengalami luka ringan pada bagian paha.
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat. Proses penyidikan akan kami laksanakan secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak," ujar Rico.
Kelima terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AKJ (18), M.AK (19), RF (15), KV (16), dan FB (14).
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para pelaku berkumpul di sebuah gudang pemotongan ayam yang dijadikan basecamp di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, sambil mengonsumsi minuman keras.
Selanjutnya, mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju kawasan Mayangan dengan alasan hendak membeli minuman keras.
Saat melintas di Jalan Ikan Tenggiri, rombongan melihat sekelompok pemuda yang sedang bermain bola. Tanpa ada persoalan dengan kelompok tersebut, AKJ diduga melempar bondet ke arah mereka sebelum seluruh pelaku melarikan diri kembali ke basecamp.
Menerima laporan kejadian, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polres Probolinggo Kota bersama Polsek Mayangan menggerebek basecamp para pelaku di depan gudang pemotongan ayam di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan lima terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya," kata Rico.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif para pelaku. Mereka mengaku hendak melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok lain. Namun, bondet yang dilempar justru mengenai kelompok yang bukan menjadi target mereka.
Sementara itu, FB mengaku merakit bondet karena rasa penasaran setelah mempelajari cara membuat bahan peledak melalui media sosial. Bahan-bahannya dibeli melalui salah satu toko daring.
Atas perbuatannya, AKJ dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu, M.AK, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Adapun FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut sekaligus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Probolinggo.