Notification

×

Iklan

Iklan

Rubrik Terpopuler

DPRD Probolinggo Desak Penutupan Koperasi Tak Berizin, Minta Data Legalitas Dituntaskan

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T13:05:03Z

PROBOLINGGO - Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo mendesak Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengambil tindakan tegas terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) yang beroperasi tanpa izin atau tidak dapat menunjukkan legalitas usahanya. Penertiban dinilai mendesak untuk mencegah munculnya kerugian dan bertambahnya masyarakat yang menjadi korban aktivitas simpan pinjam ilegal.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo, Reno Handoyo, mengatakan pemerintah daerah tidak semestinya membiarkan kegiatan penghimpunan maupun penyaluran dana melalui koperasi berjalan tanpa dasar hukum dan perizinan yang jelas. Apabila setelah dilakukan verifikasi ditemukan koperasi yang benar-benar tidak memiliki izin, ia meminta aktivitasnya dihentikan.

“Kalau memang sudah tidak ada izin, ya sudah, ditutup saja. Ketimbang ke depannya banyak korban yang lain, kami tegaskan agar ditutup,” kata Reno.

Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi II meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keberadaan dan legalitas koperasi yang beroperasi di Kabupaten Probolinggo.

Menurut Reno, sebelumnya sejumlah koperasi telah diberikan kesempatan sekitar tiga bulan untuk mengurus maupun melengkapi perizinan. Namun, hingga evaluasi dilakukan, menurut dia, masih terdapat koperasi yang belum menunjukkan perkembangan dalam proses pengurusan legalitas.

“Yang awalnya ada jangka waktu tiga bulan, sampai saat ini belum ada terkait pengurusan izinnya. Belum ada sama sekali,” ujarnya.


Minta Satpol PP Dilibatkan


Reno menilai pengawasan administratif saja tidak cukup apabila di lapangan masih ditemukan aktivitas simpan pinjam tanpa izin. Karena itu, dinas yang membidangi koperasi diminta berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila hasil verifikasi menemukan pelanggaran yang memerlukan penertiban.


Ia menyebut Satpol PP telah menyatakan kesiapan untuk mengambil tindakan sesuai kewenangannya apabila ditemukan aktivitas koperasi yang tidak memiliki legalitas.


“Ketika ada indikasi kegiatan simpan pinjam yang tidak ada izin sama sekali, harus dibubarkan, harus ditutup,” tegas Reno.


Meski demikian, ia menekankan tindakan pemerintah harus didasarkan pada data dan hasil verifikasi yang jelas. Status setiap koperasi harus dipetakan terlebih dahulu agar penertiban tidak dilakukan secara serampangan dan tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komisi II, kata Reno, meminta pemerintah daerah menuntaskan pendataan riil koperasi. Pemetaan tersebut tidak sebatas mencatat jumlah koperasi, tetapi juga kondisi kelembagaan dan aktivitasnya, mulai dari koperasi yang sehat, bermasalah, tidak aktif, hingga koperasi yang diduga menjalankan kegiatan tanpa legalitas memadai.

“Kami tekankan hari Jumat harus sudah fix terkait data riil. Koperasi ada berapa, total keseluruhan, yang bagus berapa, yang sakit berapa, yang sedang berapa. Itu harus ketemu,” katanya.

Data tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar untuk menentukan perlakuan terhadap masing-masing koperasi. Koperasi yang masih dapat diperbaiki tata kelola maupun administrasinya dapat diarahkan melalui pembinaan. Sebaliknya, koperasi yang tidak memenuhi persyaratan hukum dan tetap menjalankan kegiatan tanpa izin perlu ditindak sesuai ketentuan.


Soroti Koperasi yang Tak Pernah Melapor


Selain persoalan izin, Reno menyoroti adanya koperasi yang disebut belum melaporkan keberadaannya kepada dinas terkait. Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap kelembagaan maupun aktivitas usaha koperasi.

“Ada beberapa koperasi sampai saat ini yang belum melaporkan kepada dinas terkait. Kalau seperti itu, bisa-bisa dikatakan koperasi siluman,” ujar Reno.

Menurut dia, kondisi tersebut harus segera ditelusuri. Pemerintah perlu memastikan apakah koperasi yang tercatat maupun yang beraktivitas di masyarakat masih aktif, memiliki kepengurusan yang jelas, menjalankan kewajiban kelembagaan, serta memiliki izin yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Reno juga meminta penanganan persoalan koperasi tidak terjebak pada pembagian kewenangan antarlembaga. Menurut dia, koordinasi lintas OPD diperlukan agar tidak terdapat celah pengawasan yang dapat dimanfaatkan pihak tertentu untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam tanpa legalitas.

“Jangan sampai ada lagi, ‘oh ini tugasmu, ini tugasmu’. Jangan. Jadi semuanya punya tanggung jawab untuk mengawal Pemerintahan Kabupaten Probolinggo, tentunya terkait permasalahan-permasalahan yang ada,” katanya.


Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi


DPRD juga mendorong masyarakat berperan aktif mengawasi aktivitas koperasi di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan kegiatan simpan pinjam yang legalitasnya diragukan, masyarakat diminta menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah agar dapat diverifikasi.


“Semua masyarakat harus juga bisa mengawasi. Ketika ada indikasi aktivitas koperasi yang tidak legal, segera laporkan kepada dinas terkait sehingga ada tindakan tegas,” ujar Reno.


Menurut Reno, penertiban tidak semata-mata ditujukan untuk menutup koperasi bermasalah, melainkan memastikan kegiatan perkoperasian berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan kepada anggota maupun masyarakat.


Ia mengingatkan persoalan legalitas dan tata kelola yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menimbulkan dampak lebih luas. Selain masyarakat atau anggota yang menempatkan dana, pekerja koperasi juga dapat terdampak apabila lembaga tempat mereka bekerja kemudian bermasalah.


“Jangan sampai ada lagi hal-hal yang merugikan masyarakat. Tentunya pegawainya yang jadi korban nantinya, itu yang kasihan,” kata Reno.


Desakan Komisi II tersebut menempatkan validasi data sebagai langkah awal sebelum penindakan. Pemerintah Kabupaten Probolinggo kini didorong memastikan jumlah, status kelembagaan, legalitas, dan kondisi seluruh koperasi secara faktual, sehingga pembinaan maupun penertiban dapat dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

×
Berita Terbaru Update